
Clickinfo.co.id – Polda Lampung dan jajarannya mengumumkan penutupan sementara pelayanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025.
Penutupan ini akan berlaku pada tanggal 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, menjelaskan bahwa penutupan ini dilakukan seiring dengan libur hari raya Natal dan Tahun Baru.
"Pelayanan di Satpas 2526 dan pelayanan perpanjangan SIM keliling di seluruh wilayah Polda Lampung akan diliburkan pada tanggal-tanggal tersebut," ujarnya.
Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal 25, 26 Desember 2024, dan 1 Januari 2025, masih diberikan kesempatan untuk memperpanjang SIM pada tanggal 27 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025.
Namun, bagi yang melewatkan kesempatan tersebut, maka harus melakukan proses permohonan SIM baru.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk dapat memahami kebijakan ini dan menyesuaikan rencana perpanjangan SIM," tambah Umi.
Di akhir keterangannya, Umi mengucapkan selamat Hari Raya Natal kepada seluruh umat Kristiani di Provinsi Lampung.
"Semoga Natal tahun ini membawa kedamaian dan kebahagiaan bagi kita semua," tutupnya. (Novis)
Comments (0)
There are no comments yet