Pendidikan Anak Tidak Boleh DiHambat dan Hak Anak di Sekolah Harus DiLindungi Dengan Adil Masalah RHM di Yayasan SMA IT Miftahul Jannah

Pendidikan Anak Tidak Boleh DiHambat dan Hak Anak di Sekolah Harus DiLindungi Dengan Adil Masalah RHM di Yayasan SMA IT Miftahul Jannah
Ket Gambar : Foto Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Kota Bandar Lampung Ahmad Apriliandi Passa menanggapi Permasalahan Pendidikan RHM di Yayasan SMA Miftahul Jannah, Selasa 28/11/2023. (Foto diambil langsung clickinfo.co.id)

 

 

Clickinfo.co.id, BANDARLAMPUNG-- Saat awak  media clickinfo, menyambangi kantor Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) untuk mewawancarai Ketua Komnas Perlindungan Anak tentang permasalahan RHM yang nyantri di SMA IT Miftahul Jannah dengan alamat sekolah Jl Bhayangkara Gg Kutilang Rajabasa Raya Bandar Lampung, Rabu 29/11/2023.

Tibalah awak media di kantor Komnas Perlindungan Anak Kota Bandar Lampung diterima, disambut baik oleh Ahmad Apriliandi Pasha sebagai Ketua. 

Awak media bersama Ketua Komnas Perlindungan Anak ngobrol rileks, santai dan melakukan wawancara dengan baik mengalir apa adanya. 

Ketua Komnas Perlindungan Anak Kota Bandar Lampung, Ahmad Apriliandi Passa, menjelaskan kepada awak media, bahwasannya "Pembinaan kedisiplinan di sekolah tetap harus terjadi dijalankan dengan baik supaya dapat membina anak dengan baik dan disiplin dalam menjalankan proses belajar dan mengajar. 

Kita menginginkan tidak ada sedikipun tindak kekerasan verbal, kekerasan fisik dan ketidakadilan mendapatkan hak anak dalam pendidikan dan anak sangat berhak mendapatkan perlindungan fisik sehingga bebas dari kekerasan yang dilakukan oleh tenaga pendidik maupun teman sepermainannya untuk dihindari sehingga tidak terjadi. 

Hak anak untuk mendapatkan pendidikan tidak boleh dihambat, tidak boleh ada hambatan dari pihak sekolah untuk anak melanjutkan sekolah di tempat lain. 

Anak dan keluarga mempunyai hak untuk mendapatkan keadilan utamanya didunia pendidikan jika memang dipandang sekolah tersebut tidak aman, tidak nyaman yang membuat ganjalan akibat baik trauma fisik dan mental anak lebih baik ditempat lain. 

Adapun ada biayanya yang harus dibayarkan oleh RHM kita belum tau sebelumnya, Apakah ada perjanjian dengan pihak sekolah, sebaiknya bisa disampaikan dengan baik hal ini bisa dilakukan secara mediasi sehingga tidak memberatkan salah satu pihak. 

Kita menginginkan anak benar-benar mendapatkan perlindungan atas pendidikan yang layak jangan dihambat sampai dengan anak tidak mendapatkan pendidikan baik ditempat lain ataupun disekolah tersebut. 

Langkah Komnas Perlindungan Anak untuk membantu RHM yang diperlakukan Yayasan SMA IT Miftahul Jannah.

 Komnas anak Kota Bandar Lampung akan jadwalkan bersama UPTD PPA Kota Bandar Lampung untuk melakukan penjangkauan, mendengar komunikasikan, duduk persoalan yang ada kita komunikasikan dengan baik dan mediasi. 

Jika ada indikasi kekerasan fisik untuk cepat segerakan melapor kepada pihak yang berwajib dan Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) akan memberikan rekomendasi biaya visum untuk dapat digunakan supaya anak mendapatkan keadilan dan perlakuan yang adil sehingga anak bebas dari kekerasan fisik, "ujar Apriliandi . 

 

 

 

 

 

 

 

 

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment