Penanaman Tiang Fiber Optik Ilegal Marak di Bandar Lampung, Lurah Diduga Buang Badan
-
Aidil
- 02 January 2025

Clickinfo.co.id – Maraknya penanaman tiang fiber optik tanpa izin kembali menjadi sorotan.
Kali ini, praktik tersebut diduga terjadi di wilayah Beringin Raya, Bandar Lampung. Lurah setempat, Yuliana, terkesan membiarkan kegiatan ini berlangsung meski belum mengantongi izin resmi.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 8 Tahun 2023, setiap penanaman tiang fiber optik wajib memiliki rekomendasi izin dari Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Bandar Lampung.
Namun, saat dikonfirmasi, Lurah Yuliana mengaku belum menerima surat izin resmi dari vendor fiber optik tersebut.
"Vendor fiber optik sudah berkoordinasi dengan saya untuk memasang tiang, namun surat izinnya belum ada hanya sedang diproses," ujar Lurah Yuliana, Kamis, 2 Januari 2025.
Pernyataan Lurah Yuliana ini menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan terhadap penanaman tiang fiber optik di wilayahnya.
Pasalnya, Perwali Nomor 8 Tahun 2023 secara tegas mengatur bahwa penanaman tiang fiber optik yang tidak memiliki izin harus dibongkar.
"Tampak janggal ini seperti ayam dan telur, apakah izin dulu harus terbit atau penanaman tiang dulu baru izin," ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Menanggapi temuan ini, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Bandar Lampung, Yusnadi, menyatakan akan segera melakukan pengecekan lapangan.
"Akan kami cek dilapangan," tegasnya.
Jika praktik penanaman tiang fiber optik tanpa izin dibiarkan terus berlanjut, dikhawatirkan akan menimbulkan kerugian negara.
Pasalnya, setiap perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Kota Bandar Lampung wajib membayar pajak dan retribusi.
Peran DPRD
Melihat maraknya praktik penanaman tiang fiber optik ilegal ini, diharapkan DPRD Kota Bandar Lampung dapat mengambil langkah tegas.
Salah satunya dengan menggelar rapat dengar pendapat bersama Wali Kota Bandar Lampung, Dinas Perumahan dan Pemukiman, serta perusahaan fiber optik yang diduga melanggar aturan.
Diharapkan tugas pokok dan fungsi pengawasan DPRD Kota Bandar Lampung dapat mengambil sikap dan mengadakan Rapat dengar pendapat bersama Wali Kota Bandar Lampung, Dinas Perumahan dan Pemukiman dengan perusahaan fiber optik yang telah diduga belum adanya izin operasional.
Namun sudah melakukan penanaman tiang dan beroperasi di Kota Bandar Lampung. (Novis)
Comments (0)
There are no comments yet