Pemkab Lampung Selatan Tegaskan BPO Sesuai Aturan, Klarifikasi Isu Rp10,5 Miliar

Pemkab Lampung Selatan Tegaskan BPO Sesuai Aturan, Klarifikasi Isu Rp10,5 Miliar
Ket Gambar : Pemkab Lampung Selatan meluruskan isu terkait Biaya Penunjang Operasional (BPO) Bupati dan Wakil Bupati. Dok: Ist

Clickinfo.co.id – Ramai diberitakan bahwa Biaya Penunjang Operasional (BPO) Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan mencapai Rp10,5 miliar per tahun. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan pun angkat bicara, memastikan informasi tersebut tidak tepat.

Pemkab menilai, pemberitaan yang beredar bisa menimbulkan kesalahpahaman karena metode perhitungannya tidak mengacu pada regulasi resmi. “BPO kepala daerah sudah jelas aturannya dalam PP Nomor 109 Tahun 2000. Tidak benar kalau disebut angkanya Rp10,5 miliar,” tegas Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Wahidin Amin, Selasa (9/9/2025).

Ia menjelaskan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lampung Selatan tahun 2025 diproyeksikan sebesar Rp425,93 miliar. Sesuai aturan, daerah dengan PAD di atas Rp150 miliar memiliki BPO paling rendah Rp600 juta dan paling tinggi 0,15% dari PAD. “Jadi, klaim yang membandingkan dengan 0,40% PAD itu tidak ada dasar hukumnya,” jelas Wahidin.

Lebih lanjut, Pemkab mengingatkan bahwa BPO tidak sama dengan seluruh belanja operasional Sekretariat Daerah. BPO hanya digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas kepala daerah, mulai dari koordinasi pemerintahan, penanganan kerawanan sosial, pengamanan, hingga kegiatan strategis tertentu.

Meski isu BPO sempat ramai, Pemkab memastikan fokus utama tetap pada pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan dasar, serta program-program prioritas yang langsung dirasakan masyarakat.

“Intinya, masyarakat harus mendapat informasi yang benar. Kami ingin menegaskan bahwa penetapan BPO sudah sesuai ketentuan hukum dan bukan seperti yang diberitakan,” pungkasnya.

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment