Pemerintah Vs Petani: Konflik Lahan di Kota Baru Lampung Selatan Memanas

Pemerintah Vs Petani: Konflik Lahan di Kota Baru Lampung Selatan Memanas
Ket Gambar : Penertiban lahan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Lampung di Kota Baru menghadapi penolakan keras dari sejumlah petani yang mengklaim telah menggarap lahan tersebut turun-temurun. Foto: Istimewa

Clickinfo.co.id - Konflik Lahan di Kota Baru Lampung Selatan memanas.

 

Tegangnya situasi terjadi di Lampung Selatan saat konflik lahan antara pemerintah dan petani penggarap semakin memanas.

 

Penertiban lahan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Lampung di Kota Baru menghadapi penolakan keras dari sejumlah petani yang mengklaim telah menggarap lahan tersebut turun-temurun.

 

Dalam sebuah insiden yang terjadi pada Sabtu, 16 Maret 2024 itu, petani penggarap dari Desa Sindang Anom mempertahankan tanah yang mereka garap dengan membawa senjata tajam seperti arit, parang, dan golok.

 

Mereka mengancam petugas UPTD dan Satgas Pengamanan Aset Daerah yang melakukan penertiban.

 

Menanggapi soal ini, Kasi Pengamanan Aset Daerah UPTD Pemanfaatan, Pemeliharaan dan Pengamanan Aset Daerah BPKAD Provinsi Lampung, Yolly Maristo, mengungkapkan bahwa pemerintah telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat penggarap terkait sistem aturan yang berlaku terkait pengelolaan lahan di Kota Baru.

 

Namun, penolakan masih terus berlanjut, dengan petani yang mengklaim belum adanya pertemuan resmi atau pemberitahuan sebelumnya dari pemerintah.

 

"Mereka bersikeras untuk mempertahankan tanah yang telah mereka garap selama puluhan tahun," ungkapnya.

 

Diketahui, konflik ini semakin kompleks dengan adanya saran dari MCP KPK untuk menindaklanjuti pemanfaatan lahan yang belum dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi.

 

Penertiban ini didasarkan pada Permendagri No. 16 Tahun 2016 serta keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia tentang pelepasan kawasan hutan untuk relokasi pusat pemerintahan Provinsi Lampung.

 

Saat ini, terdapat selisih lahan sebesar 1.383 hektare yang masih dikuasai oleh masyarakat, meskipun aset tersebut telah dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Lampung.

 

Konflik antara kepentingan pemerintah dan petani penggarap menjadi fokus perhatian dalam upaya penyelesaian yang adil bagi kedua belah pihak.

 

Situasi ini terus dipantau oleh berbagai pihak terkait, termasuk pihak keamanan dan lembaga penegak hukum, untuk mencegah eskalasi lebih lanjut dari konflik yang semakin memanas di Lampung Selatan.

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment