
Clickinfo.co.id - Unit Reskrim Polsek Natar berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga.
Pelaku yang diketahui bernama FNF (21) ini diamankan setelah membobol rumah seorang warga di Dusun Sukamaju, Desa Natar, Kecamatan Natar, pada Selasa, 4 Juni 2024 dini hari.
Kapolsek Natar, Kompol Hendra Saputra, mengungkapkan bahwa pelaku berhasil masuk ke rumah korban melalui pintu belakang yang tidak terkunci.
Setelah itu, pelaku menggasak sejumlah barang berharga milik korban, di antaranya tiga unit ponsel berbagai merek dan dua buah celengan.
"Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta," ujar Kapolsek saat dikonfirmasi, Kamis, 15 Agustus 2024.
Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan bahwa pelaku berhasil ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan intensif.
Saat dilakukan penangkapan, polisi berhasil mengamankan dua dari tiga ponsel milik korban yang sempat dicuri.
"Yang mengejutkan, pelaku ternyata adalah tetangga korban sendiri. Motif pencurian ini murni karena ingin memiliki ponsel," ungkap Kapolsek.
Atas perbuatannya, FNF dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Kasus pencurian ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan keamanan lingkungan.
Kapolsek mengimbau kepada masyarakat agar selalu mengunci pintu dan jendela rumah saat meninggalkan rumah, serta memasang alarm atau CCTV sebagai tindakan pencegahan.
"Selain itu, penting juga untuk saling menjaga dan mengenal tetangga sekitar. Jika ada hal yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian," tambah Kapolsek. (Nopis)
Comments (0)
There are no comments yet