Pasutri dan Mahasiswi di Bandarlampung Kompak Curi Motor

Pasutri dan Mahasiswi di Bandarlampung Kompak Curi Motor
Ket Gambar : AH (20), GF (29) dan LA (28), mereka kompak merencanakan untuk mencuri sepeda motor temannya sendiri dengan menduplikat kunci kontak sepeda motor. Foto: Dok Polresta Bandarlampung

Clickinfo.co.id - Pasutri dan mahasiswi di Bandarlampung kompak curi motor.

Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandarlampung berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di sebuah area parkir Mall.

Dalam peristiwa ini, Polisi berhasil meringkus pasangan suami istri dan seorang wanita. 

Ketiganya yaitu AH (20), GF (29) dan LA (28), mereka kompak merencanakan untuk mencuri sepeda motor temannya sendiri dengan menduplikat kunci kontak sepeda motor. 

AH (20), ditangkap di wilayah Sukarame, sedangkan GF (29) dan LA (28), pasangan suami istri ini ditangkap di wilayah Pasir Gintung, Bandarlampung, pada hari yang sama, Minggu, 12 Mei 2024 malam.

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra mewakili Kapolresta Bandarlampung, membenarkan terkait penangkapan ketiga kawanan ini. 

"Benar, ketiga pelaku saat ini sudah dibawa ke Mapolresta Bandarlampung guna dilakukan pemeriksaan dan pendalaman," ujar Kompol Dennis Arya Putra, Selasa, 14 Mei 2024. 

Peristiwa pencurian ini sendiri terjadi pada Rabu, 17 Januari 2024, di area parkir depan sebuah Mall di Bandarlampung. 

Untuk bisa mengambil sepeda motor korban, pelaku AH terlebih dahulu mengajak korban untuk nonton di bioskop yang ada di Mall tersebut. 

Saat keduanya nonton, barulah pasangan suami istri, GF dan LA mengambil sepeda motor Honda Beat warna putih biru Nopol BE 2756 AAS, milik korban dengan kunci yang telah di duplikat oleh pelaku AH.

"Istrinya LA yang mengambil motor, sedangkan GF memantau situasi," ujar Kompol Dennis Arya. 

Sepeda motor hasil curian dijual kepada seseorang dengan harga Rp3,5 juta. 

"Saat ini kami masih lakukan pengejaran penadah hasil curian" ungkap Dennis. 

Akibat perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (Novis)

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment