OJK Cabut Izin Usaha dan Berantas Judi Online

OJK Cabut Izin Usaha dan Berantas Judi Online
Ket Gambar : Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengintensifkan pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan, edukasi, dan perlindungan konsumen (PEPK) sepanjang tahun 2024. Foto: Istimewa

Clickinfo.co.id - OJK cabut izin usaha dan berantas judi online.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengintensifkan pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan, edukasi, dan perlindungan konsumen (PEPK) sepanjang tahun 2024. 

Berbagai tindakan telah dilakukan guna menegakkan hukum dan memberikan perlindungan kepada konsumen.

Tindakan di Bidang Pasar Modal

Pada bulan April 2024, OJK telah memberlakukan Sanksi Administratif terhadap beberapa pelaku di bidang Pasar Modal. 

Tiga Manajer Investasi dan satu Emiten dikenai denda sebesar Rp3.600.000.000 serta Perintah Tertulis sebagai akibat dari kasus pelanggaran yang terjadi.

Selain itu, sepanjang tahun ini, OJK juga telah memberlakukan berbagai Sanksi Administratif terkait pemeriksaan kasus di Pasar Modal. 

Sebanyak 55 Pihak mendapat sanksi berupa denda, Perintah Tertulis, Pencabutan Izin Orang Perseorangan, Peringatan Tertulis, serta sanksi lainnya. 

Total denda yang dikenakan mencapai Rp22.375.000.000, dengan tambahan denda sebesar Rp33.829.160.000 atas keterlambatan penyampaian laporan.

Perkembangan Sektor Perbankan (PBKN)

Meskipun menghadapi volatilitas pasar keuangan global, industri perbankan Indonesia menunjukkan kinerja yang resilien dan stabil hingga Maret 2024. 

Tingkat profitabilitas (ROA) mencapai 2,62 persen, sedangkan NIM sebesar 4,59 persen.

Permodalan (CAR) perbankan masih tinggi, mencapai 26,00 persen.

Secara kredit, terjadi peningkatan sebesar Rp150 triliun pada Maret 2024, dengan pertumbuhan kredit secara tahunan mencapai 12,40 persen. 

Pertumbuhan terbesar terjadi pada Kredit Investasi, sementara Kredit Modal Kerja mencatatkan nilai nominal terbesar.

Dana Pihak Ketiga (DPK) juga mengalami pertumbuhan positif, dengan total mencapai Rp8.601 triliun pada Maret 2024. 

Kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio NPL net perbankan sebesar 0,77 persen.

Dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan konsumen di sektor perbankan, OJK telah mencabut izin usaha beberapa PT BPR serta menindak rekening perbankan yang terlibat dalam judi online.

Yakni, PT BPR Sembilan Mutiara (2 April 2024), PT BPR Bali Artha Anugrah (4 April 2024), PT BPRS Saka Dana Mulia (19 April 2024) dan PT BPR Dananta (30 April 2024). 

Perkembangan Sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP)

Pada bulan April 2024, Bidang Pengawasan PPDP memberlakukan sanksi administratif kepada 125 lembaga jasa keuangan di sektor PPDP, termasuk peringatan dan denda.

OJK juga terus mendorong penyelesaian permasalahan pada lembaga jasa keuangan melalui pengawasan khusus terhadap perusahaan asuransi dan dana pensiun.

Perkembangan Penyidikan

Hingga April 2024, Penyidik OJK telah menyelesaikan total 119 perkara, termasuk perkara di bidang perbankan, pasar modal, dan IKNB. 

Sebanyak 105 perkara telah diputus oleh pengadilan.

Dengan langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan, OJK optimis sistem keuangan dapat tetap stabil dan terjaga dengan baik. 

Sinergi dengan Pemerintah, Bank Indonesia, LPS, dan industri keuangan menjadi kunci dalam mencapai tujuan tersebut. (Novis)

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment