Kejati Lampung Luncurkan "Jaksa Sahabat UMKM", Gratiskan Urus Izin dan Dampingi Pelaku Usaha

Kejati Lampung Luncurkan "Jaksa Sahabat UMKM", Gratiskan Urus Izin dan Dampingi Pelaku Usaha
Ket Gambar : Kejari Bandar Lampung meluncurkan program Jaksa Sahabat UMKM yang bertujuan untuk mempermudah perizinan dan mendukung pengembangan UMKM di wilayah tersebut. | Ist

Clickinfo.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung meluncurkan program Jaksa Sahabat UMKM yang bertujuan untuk mempermudah perizinan dan mendukung pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayah tersebut. 

Program perdana di Lampung ini diresmikan di Aula Kejaksaan Negeri Bandar Lampung pada Kamis, 31 Juli 2025.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Danang Suryo Wibowo, menegaskan bahwa seluruh pengurusan izin bagi pelaku UMKM di Lampung harus dilakukan secara gratis.

 Inisiatif ini merupakan bentuk dukungan nyata kejaksaan agar pelaku usaha kecil dapat berkembang lebih mudah.

"Kejaksaan hadir untuk masyarakat Bandar Lampung. Inisiasi ini lahir dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, dan Kejati mendukung sepenuhnya untuk mendampingi UMKM Mitra Adhyaksa," ujar Danang.

Program Jaksa Sahabat UMKM ini sejalan dengan percepatan pembangunan ekonomi sesuai Astacita Presiden Prabowo Subianto. 

Program kerjanya mencakup pendampingan percepatan perizinan UMKM, sertifikasi label halal, penerbitan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), permodalan, dan strategi pemasaran.

Dalam pelaksanaannya, pihak kejaksaan akan bersinergi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung. 

"Kami akan turun langsung bersama Pemerintah Kota untuk mengurus pendaftaran merek, sertifikasi halal, izin usaha, hingga membantu dalam aspek pemasaran," tambah Danang.

Kajati Danang juga menginstruksikan seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan jaksa di Lampung, khususnya di Bandar Lampung, untuk melakukan pendampingan langsung bagi pelaku UMKM. 

Ia menambahkan, satu jaksa muda akan mendampingi sepuluh UMKM.

Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, yang turut hadir dan mendampingi Kajati Danang Suryo Wibowo, menyambut baik program ini. Ia bahkan meminta setiap kelurahan untuk memiliki Jaksa Sahabat UMKM.

"Terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung yang selalu memberikan dukungan untuk Pemerintah Kota Bandar Lampung. Harapan kami dengan program ini bisa memberikan kemudahan kepada UMKM yang ada di Bandar Lampung. Insyaallah ke depannya 126 kelurahan ada Jaksa Sahabat (Jabat) UMKM," harap Eva.

Eva Dwiana juga menginstruksikan seluruh Camat dan Lurah di Bandar Lampung untuk bekerja sama dengan Jaksa Sahabat UMKM dan turun langsung ke lapangan guna memberikan kemudahan bagi para penggiat UMKM.

Dalam kesempatan tersebut, Kajati Danang Suryo Wibowo juga menegaskan lima poin penting sebagai garansi dari Kejaksaan Tinggi Lampung, yaitu:
1.  Tidak ada main-main dana desa.
2.  Tidak ada atur-atur proyek.
3.  Tidak ada jatah-jatah Kejati.
4.  Tidak ada setoran-setoran pengusaha.
5.  Tidak ada jual-beli perkara.

Program Jaksa Sahabat UMKM diharapkan dapat menjadi angin segar bagi perputaran ekonomi di Bandar Lampung yang sebagian besar bergantung pada UMKM serta pergerakan barang dan jasa.

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment