Nasabah BFI Bandarlampung Dipersulit Ambil Jaminan

Nasabah BFI Bandarlampung Dipersulit Ambil Jaminan
Ket Gambar : (Clickinfo.co.id/Istimewa)

Clickinfo.co.id - Nasabah BFI Bandarlampung dipersulit ambil jaminan meski sudah lunas.

Seorang nasabah BFI Finance Bandarlampung, inisial ASJ, mengalami kesulitan dalam mengambil jaminan berupa BPKB kendaraannya setelah melakukan pelunasan. 

Kejadian ini terjadi di kantor BFI Finance yang beralamat di Jalan Gajah Mada No.55, Kota Baru, Kecamatan Tanjungkarang Timur, pada Jumat, 22 Maret 2024. 

ASJ mengungkapkan kepada media bahwa ia telah melunasi semua angsurannya di BFI Finance Bandarlampung, yang seharusnya diikuti dengan pengeluaran BPKB dalam waktu tujuh hari setelah pelunasan. 

Namun, hingga saat ini, BFI Finance belum juga memberikan jaminan tersebut dengan alasan yang tidak jelas.

"Saya telah melunasi semua angsuran di BFI Finance, namun BPKB yang seharusnya keluar dalam waktu 7 hari setelah pelunasan masih belum juga diberikan.

"Pihak BFI Finance memberikan alasan yang tidak saya mengerti," ungkap ASJ.

Menurut ASJ, alasan yang disampaikan pihak BFI Finance adalah adanya tunggakan dalam kontrak lain yang tidak berhubungan dengan pembayaran yang telah dilakukannya.

"Saat saya melakukan pelunasan, semua kontrak atau angsuran sudah saya bayarkan. 

"Namun, pihak BFI Finance masih menolak untuk mengeluarkan jaminan saya dengan alasan yang tidak masuk akal," tambahnya.

Ketika media mencoba mengonfirmasi hal ini kepada SIS, yang merupakan PIC di BFI Finance, respons yang diterima justru mengelak dan menegaskan bahwa ia hanya bertanggung jawab atas penagihan tunggakan.

"Saya hanya bertugas dalam penagihan tunggakan. Untuk masalah lain, lebih baik langsung ke kantor saja," ucap SIS.

Sementara itu, Fajar, selaku Kepala Cabang BFI Finance Bandarlampung, menjelaskan bahwa kendala dalam pengambilan jaminan oleh ASJ adalah adanya tunggakan dalam kontrak lain yang dimiliki oleh nasabah tersebut.

"ASJ memiliki lebih dari 1 kontrak, meskipun kontrak yang ingin diambil sudah dilunasi, namun masih terdapat tunggakan dalam kontrak lainnya. 

"Oleh karena itu, sesuai dengan aturan yang berlaku di BFI Finance, kami belum dapat memberikan BPKB tersebut," jelas Fajar.

Alhasil, kondisi ini menimbulkan kebingungan dan ketidakpuasan bagi ASJ.

ASJ merasa bahwa pihak BFI Finance tidak memberikan pelayanan yang sesuai dengan yang seharusnya diterima oleh nasabah yang telah melakukan pelunasan. (Rls)

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment