
Clickinfo.co.id – Warga Jalan Tunggul Ametung Gg Balau, Kelurahan Kedaton, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, mengeluhkan adanya tiang fiber optik milik PT Moratelindo yang terpasang di pekarangan rumahnya tanpa izin.
Halina, pemilik rumah yang bersangkutan, mengungkapkan kekecewaannya atas tindakan PT Moratelindo.
"Tiang WiFi ini terpasang dua tahun lalu tanpa izin. Saya sudah melapor ke RT, tapi tidak ada penyelesaian," ujarnya.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Bandar Lampung, Dekrison, membenarkan bahwa tiang fiber optik tersebut milik PT Moratelindo.
Hasil rapat dengar pendapat antara warga, Disperkim, dan DPRD Kota Bandar Lampung terkait permasalahan ini juga tidak membuahkan hasil yang memuaskan. Keluhan warga seolah diabaikan.
Ketika awak media mencoba melakukan konfirmasi langsung ke alamat PT Moratelindo yang tertera, yaitu di Jalan Bunga Mas No 33 Kelurahan Tanjung Senang, ternyata alamat tersebut merupakan rumah pribadi.
Pemilik rumah, Wito, membenarkan bahwa tidak ada perusahaan bernama PT Moratelindo di alamat tersebut.
Tindakan PT Moratelindo yang memasang tiang fiber optik tanpa izin dan memberikan alamat perusahaan yang fiktif diduga melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Selain itu, tindakan ini juga dapat dikategorikan sebagai pembohongan publik.
Halina berharap agar pihak terkait, terutama Dinas Perkim, DPRD Kota Bandar Lampung, dan pihak kepolisian dapat segera menyelesaikan permasalahan ini.
Ia meminta agar PT Moratelindo bertanggung jawab atas tindakannya dan memberikan solusi yang adil.
"Kami sangat berharap kepada Dinas Perkim, DPRD Kota Bandar Lampung dan juga pihak APH dapat memberikan solusi buat kami dengan mempertemukan PT Moratelindo tersebut," tegas Halina.
Comments (0)
There are no comments yet