
Clickinfo.co.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah melimpahkan penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 oleh Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus.
Laporan yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) ini kini ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus.
Dugaan korupsi tersebut menyasar dua alokasi anggaran, yakni belanja pelaksanaan reses senilai Rp3.932.221.400 dan belanja sosialisasi peraturan perundang-undangan (Sosperda) serta wawasan kebangsaan senilai Rp4.269.102.000.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, membenarkan pelimpahan ini melalui surat resmi bernomor B-2691/L.8.5/Fs/05/2025 tanggal 19 Mei 2025. Surat tersebut ditujukan kepada Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji.
Dalam surat Pidsus-3A itu, dijelaskan bahwa pelimpahan ini merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan DPP KAMPUD bernomor 06/B/Sek/LP/DPP-KAMPUD/I/2025 tanggal 23 Januari 2025.
Laporan tersebut memuat indikasi kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) terkait anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus.
Penyerahan laporan ini didasarkan pada petunjuk teknis Kejaksaan Republik Indonesia tentang penanganan laporan yang terindikasi tindak pidana korupsi.
Menanggapi langkah Kejati Lampung, Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, menyampaikan dukungannya penuh. Ia menyatakan, pihaknya akan terus mendampingi dan mendukung proses tindak lanjut penanganan laporan ini.
"Kita tetap memberikan dukungan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung di bawah komando Bapak Danang Suryo Wibowo, melalui Aspidsus Bapak Armen Wijaya, yang telah menyerahkan dan/atau melimpahkan penanganan laporan pengaduan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus dalam rangka melaksanakan tugas dan kewenangan konstitusionalnya. Yakni, membongkar skandal dugaan tindak pidana korupsi pada penggunaan dana APBD tahun 2023 oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus dan kemudian mengusutnya secara tuntas," jelas Seno Aji, yang juga seorang akademisi di salah satu universitas swasta di Lampung, pada Minggu, 8 Juni 2025.
Ia menambahkan, DPP KAMPUD akan segera menjadwalkan koordinasi dengan Kejati Lampung dan/atau Kejari Tanggamus untuk memberikan dukungan serta pendampingan.
Laporan DPP KAMPUD ini didaftarkan di kantor Kejati Lampung pada 23 Januari 2025, saat Kejati masih dipimpin oleh Dr. Kuntadi.
Dalam keterangan sebelumnya, Seno Aji telah menguraikan dugaan modus operandi yang terjadi dalam pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus.
"Modus operandi yang terjadi terhadap belanja anggaran pelaksanaan reses sebesar Rp3.932.211.400, yaitu terindikasi belanja dengan laporan pertanggungjawaban tidak sesuai dengan kondisi senyatanya dan palsu. Kemudian, disinyalir terdapat upaya pengondisian penyedia jasa melalui modus sewa perusahaan serta adanya pengurangan volume kegiatan dengan cara pelaksanaan kegiatan reses digabung antara kegiatan reses ke-1 dengan kegiatan reses ke-2," ungkap Seno Aji.
Sementara itu, terkait dugaan Tipikor dalam belanja Sosperda dan wawasan kebangsaan, Seno Aji melanjutkan, modus operandinya antara lain terindikasi adanya laporan pertanggungjawaban (LPJ) palsu untuk sejumlah sub item kegiatan, karena LPJ tidak didasarkan atas pelaksanaan kegiatan riil namun disusun berdasarkan ketersediaan anggaran.
Selain itu, disinyalir telah terjadi pengondisian penyedia jasa dengan cara sewa perusahaan penyedia, dan terakhir adalah dugaan mark-up pada belanja honorarium narasumber, moderator, pembawa acara, dan panitia.
Seno Aji berharap Kejati Lampung dapat melakukan penegakan hukum dan mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi ini sesuai dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Perilaku korupsi sudah harus menjadi perhatian serius semua pihak, sebab dikhawatirkan akan mengakar dan tersistem jika pemberantasannya tidak dilakukan secara tegas dan menyeluruh," pungkasnya.
Comments (0)
There are no comments yet