Mobil Pribadi Bersirine dan Plat Palsu Teror Jalanan Bandarlampung
-
Aidil
- 25 August 2024

Clickinfo.co.id - Kehebohan terjadi di jalanan Kota Bandarlampung, Minggu, 25 Agustus 2024 sore.
Sebuah mobil pribadi tertangkap kamera tengah melaju dengan arogan menggunakan sirine darurat, padahal tidak memiliki tanda-tanda kendaraan darurat seperti ambulans.
Lebih mengejutkan lagi, plat nomor mobil tersebut sengaja dikaburkan sehingga sulit teridentifikasi.
Peristiwa ini terpantau oleh awak media saat mobil tersebut melintas dari Jalan Urip Sumoharjo menuju Jalan Endro Suratmin, Kelurahan Way Dadi, Kecamatan Sukarame, sekitar pukul 16.45 WIB.
Meski terlihat seperti sedang dalam keadaan darurat dengan sirine yang meraung-raung, mobil tersebut justru tampak membawa penumpang biasa dan tidak menuju rumah sakit.
Pelanggaran Fatal Undang-Undang Lalu Lintas
Tindakan pengemudi mobil tersebut jelas-jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain menggunakan sirine tanpa hak, pengemudi juga melakukan pelanggaran dengan mengaburkan plat nomor kendaraannya.
Penggunaan sirine darurat hanya diperuntukkan bagi kendaraan-kendaraan tertentu seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan dinas lainnya dalam kondisi darurat.
Penggunaan sirine oleh kendaraan pribadi dapat membahayakan pengguna jalan lain karena dapat menimbulkan kepanikan dan mengganggu kelancaran lalu lintas.
Menanggapi kejadian ini, diharapkan pihak kepolisian, baik dari Satuan Lalu Lintas Polresta Bandarlampung maupun Ditlantas Polda Lampung, dapat segera menindak tegas pemilik kendaraan tersebut.
Jika benar bersalah, pelaku harus diberikan sanksi yang setimpal atas perbuatannya. (Nopis)
Comments (0)
There are no comments yet