Mafia Tanah Menggila Lagi di Bumi Lampung

Mafia Tanah Menggila Lagi di Bumi Lampung
Ket Gambar : Kasus dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan dua saudara kandung kembali mencuat di PN Tanjungkarang. Foto: Istimewa

Clickinfo.co.id - Mafia tanah menggila lagi di bumi Lampung.

Kasus dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan dua saudara kandung kembali mencuat di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. 

Kali ini, sidang memasuki agenda pembacaan replik penolakan eksepsi terdakwa Sjahril Hamid, yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 13 Juni 2024.

Kasus ini terdaftar dengan Nomor Perkara 417/Pid.B/2024/PN Tjk, dan semakin menguak fenomena mafia tanah yang merajalela di Bumi Lampung.

Pada sidang sebelumnya, yang digelar Senin, 10 Juni 2024, kuasa hukum terdakwa, Indra Jaya, menyatakan bahwa hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Polda Lampung terhadap kliennya cacat hukum dan tidak sah. 

Menurut Indra, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Sjahril Hamid batal demi hukum karena berdasarkan hasil penyidikan yang tidak sah.

"Terdakwa kami adalah korban kriminalisasi dan kesewenang-wenangan penegak hukum. 

"Bagaimana mungkin seseorang yang telah mendapatkan warisan tanah sejak tahun 1978, menggarap, dan menguasainya secara terus-menerus, kini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen oleh kakak kandungnya sendiri, yang jelas tidak memiliki legal standing kepemilikan yang sah," ujar Indra dalam sidang.

Indra juga menegaskan bahwa surat dakwaan JPU terhadap terdakwa dalam perkara pidana Nomor Perkara 417/Pid.B/2024/PN Tjk adalah batal demi hukum. 

"Demi hukum, kami memohon agar JPU segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan setelah putusan sela diucapkan," tambahnya.

Dalam replik yang dibacakan pada Kamis (13/6/2024), Jaksa Penuntut Umum PN Tanjungkarang menolak seluruh eksepsi terdakwa. 

"Atas dasar-dasar yang tertera dalam replik ini, kami menolak secara keseluruhan eksepsi terdakwa tanpa mengurangi hak-hak hukumnya," ujar JPU dalam persidangan.

Hakim memutuskan untuk menunda sidang dan melanjutkan dengan agenda putusan sela yang akan dilaksanakan pada Rabu, 19 Juni 2024 mendatang. 

Kasus ini menjadi sorotan publik karena mencerminkan maraknya mafia tanah yang masih menggerogoti sistem hukum di Indonesia, khususnya di Provinsi Lampung.

Fenomena mafia tanah telah lama menjadi masalah serius yang meresahkan masyarakat. 

Modus operandi mereka biasanya melibatkan pemalsuan dokumen dan memanfaatkan celah hukum untuk menguasai lahan yang bukan hak mereka. 

Kasus seperti yang melibatkan Sjahril Hamid dan kakak kandungnya ini, menjadi bukti nyata betapa kompleksnya permasalahan tersebut.

Masyarakat berharap agar pihak berwenang dapat menindak tegas para pelaku mafia tanah tanpa pandang bulu. 

Kasus ini juga diharapkan dapat membuka mata para penegak hukum untuk lebih jeli dalam menangani perkara tanah, agar keadilan benar-benar dapat ditegakkan.

Dengan sidang yang terus bergulir, harapan akan adanya keadilan bagi Sjahril Hamid dan penegakan hukum yang lebih baik di masa mendatang semakin menguat. 

Masyarakat terus memantau perkembangan kasus ini dengan harapan agar mafia tanah dapat diberantas hingga tuntas, demi terciptanya keamanan dan keadilan di Bumi Lampung. (Rendy)

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment