Lobster Under Size 150 Gr Bebas Di Perjual Belikan

Lobster Under Size 150 Gr Bebas Di Perjual Belikan
Ket Gambar : Udang Lobster. (Clickinfo.co.id/Nurman)

Clickinfo.co.id, Pesisir Barat -- Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung kaya akan hasil lautnya, baik ikan, udang, kepiting dan lainnya, karna terbentang sepanjang pesisir barat dengan lautnya yang luas maka mayoritas masyarakatnya ber mata pencaharian menjadi nelayan seperti mencari ikan, udang dan hasil laut lain nya, tapi sangat di sayangkan di pantai yang begitu indah terbentang di nodai dengan penangkapan dan penjualan lobster under size ukuran 150 gr.

Udang lopster under size di bawah 150 gr tersebut di perjual belikan dengan bebas di wilayah pesisir barat.

Seperti apa yang telah ditelusuri oleh para awak media saat ini minggu (14/02/2024) dipekon kota jawa kecamatan bengkunat kebupaten pesisir barat provinsi lampung telah terjadi transaksi jual beli udang lobster tersebut sangat marak sekali seperti sangat bebas sekali seolah penjual beli an barang ini di legal kan, kalaupun demikian dimanakah APH dan Dinas terkait seakan akan adanya Pembiaran, sedangkan udang lobster under size 150gr ini dilarang pemerintah pusat untuk diperjual belikan.

Nah kita merujuk pada peraturan menteri kelautan dan perikanan republik indonesia nomor 16 tahun 2022 dan peraturan nomor 17 tahun 2021 tentang pengelolaan lopster (panulinus. pp) kepiting dan rajungan.

Hasil dari investigasi lapangan tepat nya di pelabuhan bengkunat kecamatan bengkunat dengan desa kota jawa benar telah terjadi transaksi jual beli udang lopster yang di bawah ukuran 150 gr tepat nya di gudang ALIM selaku penampung hasil tangkapan nelayan dan ternyata bukan hanya ALIM saja yang menjadi cukong alias pembeli lopster di pekon/desa kota jawa tersebut. 

Awak media langsung konfirmasi pada saudara AlIM rumah nya, dan ternyata dia lagi di luar daerah di jakarta kata istri nya, lalu kami pun mencoba meminta no telpon nya, pada istri nya, dan dikasih. Selanjutnya kami langsung menghubungi saudara ALIM melalui telpon dengan no 0821xxxxxx, ter nyata tidak di angkat nya.

Selaku pencari data kami selaku awak media tidak putus asa akan mencari info yang akurat tentang lopster di bawah ukuran, lalu kami pun mendatanggi rumah cik liang dan kami pun bisa konfirmasi dengan cik liyang pada jam 15;06 pada pada tanggal 14/01/2024/ "cik liyang mengatakan kalau pembelian (Under Sais ) itu SAH SAH saja," ucapnya. 

Selanjutnya dia berkata bahwa kami mohon untuk di bimbing karna selama ini tidak ada bimbingan dari pihak pihak yg ber komfenten seperti dinas kelautan dan perikan, berikut karantina, yang ter kesan tutup mata tutup telinga jelas nya," berita ini akan bersambung hingga ada tanggapan DKP, Karantina, dan APH pesibar. (Nurman)

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment