1.503 Tenaga Non-ASN Tulang Bawang Terima SK Perpanjangan Kontrak Tahun 2025

1.503 Tenaga Non-ASN Tulang Bawang Terima SK Perpanjangan Kontrak Tahun 2025
Ket Gambar : Wakil Bupati Tulang Bawang Hankam Hasan memberikan sambutan saat penyerahan SK Bupati tentang pengangkatan tenaga kontrak di lingkungan Pemkab Tulang Bawang tahun 2025. Dok. Ist

Clickinfo.co.id -- Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang pengangkatan tenaga kontrak di lingkungan Pemkab Tulang Bawang tahun 2025. 

Penyerahan dilakukan di Ruang Rapat Utama Lantai II Kantor Bupati Tulang Bawang, Kamis, 13 Maret 2025.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mengamanatkan penataan pegawai non-ASN atau sejenisnya paling lambat Desember 2024. 

Sejak UU ini berlaku, instansi pemerintah tidak diperkenankan mengangkat pegawai non-ASN selain pegawai ASN.

Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang telah melaksanakan serangkaian tahapan untuk memastikan pegawai non-ASN yang memenuhi syarat dan lolos seleksi tetap dapat bekerja hingga proses pengangkatan menjadi ASN selesai.

Sebanyak 1.503 tenaga non-ASN menerima SK Bupati yang diserahkan secara simbolis oleh Wakil Bupati Tulang Bawang, Hankam Hasan.

"Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menata tenaga non-ASN sesuai dengan amanat undang-undang," ujar Hankam Hasan.

Penyerahan SK ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan kejelasan status bagi tenaga non-ASN di Kabupaten Tulang Bawang.(Hendra)

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment