Lecehkan Profesi Jurnalis, Oknum Lurah di Bandarlampung Terancam Dipolisikan
-
Aidil
- 16 May 2024

Clickinfo.co.id - Kasus dugaan pelecehan profesi jurnalis oleh seorang oknum lurah di Bandarlampung, telah memicu reaksi keras dari berbagai pihak.
DY, selaku Lurah diduga menghalangi tugas wartawan dan menghina profesi mereka, hingga terancam dipolisikan.
Kejadian ini bermula ketika Lembaga Advokasi Lampung mengeluarkan somasi dengan nomor 023/SOM/V/2024/LAL pada 16 Mei 2024.
Somasi tersebut terkait tuduhan bahwa DY telah menghalangi tugas wartawan dari media Clickinfo yang sedang mencari berita.
Menurut Saidan dari Lembaga Advokasi Lampung, DY tidak hanya menghalangi, tetapi juga menghina dan menuduh wartawan telah dibayar oleh narasumber.
"Saat ingin mendapatkan berita, awak media Clickinfo malah mendapatkan makian, dituduh tidak berdasar, dan dihalangi tugasnya. Identitas wartawan berupa KTP, surat tugas, dan KTA bahkan ditahan oleh DY," ujar Saidan.
Lembaga Advokasi Lampung, yang kini mendampingi wartawan tersebut, mengharapkan aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap tindakan oknum lurah ini.
"Kami berharap Kepolisian Resort Kota Bandarlampung dapat memberikan efek jera kepada DY, sehingga tidak ada lagi pejabat yang meremehkan tugas dan profesi wartawan," tambah Saidan.
Sebelumnya, pada 14 Mei 2024, awak media Clickinfo datang ke kantor salah satu Lurah di Bandarlampung untuk mengonfirmasi kebenaran berita yang dilansir oleh media Radjamenggala.
Saat hendak memasuki ruangan, media Clickinfo dihadang oleh Linmas yang berjaga dan kemudian disambut oleh seorang pria yang sedang duduk di dekat pintu.
Setelah memperkenalkan diri, wartawan Clickinfo kemudian dipertemukan dengan DY.
Namun, alih-alih mendapatkan jawaban yang dibutuhkan, DY justru menahan identitas mereka dan mengeluarkan kata-kata kasar.
DY yang merupakan pejabat publik di salah satu lurah di Bandarlampung, menurut Saidan, seharusnya tidak bersikap demikian.
"Ini sangat tidak pantas. ASN harusnya berperilaku sesuai dengan slogan 'ASN ber-AKHLAK' yang dicanangkan oleh Presiden Jokowi," katanya.
Terpisah, Kapolresta Bandarlampung telah menyarankan wartawan yang bersangkutan untuk membuat laporan resmi setelah menerima video kejadian tersebut.
Juniardi, Dewan Pakar JMSI Lampung, juga mendukung langkah ini melalui pesan WhatsApp,
"Laporkan ke Polres," ujarnya singkat.
Sementara itu, Camat Tanjungkarang Pusat Kota Bandarlampung, Maryamah, menyatakan akan melakukan mediasi antara DY dan awak media.
Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tindak lanjut mengenai mediasi dari pihak Camat maupun Lembaga Advokasi Lampung.
Kasus ini tidak hanya mencoreng citra ASN tetapi juga menunjukkan betapa pentingnya menghormati dan melindungi profesi wartawan dalam menjalankan tugasnya yang dilindungi oleh Undang-Undang.
Akan sangat disayangkan jika oknum pejabat seperti DY dibiarkan tanpa konsekuensi, mengingat wartawan juga bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh hukum dalam menjalankan tugas mereka. (Novis)
Comments (0)
There are no comments yet