Diduga Penerbit Buku Mas Media Kangkangi Undang-Undang Sistem Perbukuan

Diduga Penerbit Buku Mas Media Kangkangi Undang-Undang Sistem Perbukuan
Ket Gambar : Praktik mencurigakan dalam distribusi buku di lingkungan pendidikan Kota Bandar Lampung terungkap, melibatkan PT Mas Media Buana Pustaka (MMBP) yang diduga melanggar Undang-Undang No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan. Foto: Istimewa

Clickinfo.co.id – Praktik mencurigakan dalam distribusi buku di lingkungan pendidikan Kota Bandar Lampung terungkap, melibatkan PT Mas Media Buana Pustaka (MMBP) yang diduga melanggar Undang-Undang No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan. 

Penerbit ini, yang berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat, diduga terlibat dalam persekongkolan yang merugikan sekolah-sekolah di daerah tersebut.

Menurut informasi yang diperoleh dari seorang guru yang meminta identitasnya dirahasiakan, PT MMBP menyuplai dua jenis buku ke sekolah-sekolah dasar (SD) dan menengah pertama (SMP) di Bandar Lampung: Buku HET (Harga Eceran Tertinggi) dan Buku Reguler. 

Buku HET, yang merupakan buku teks utama dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dijual dengan harga Rp 30.000 untuk siswa dan Rp 120.000 untuk guru, dan pembayarannya dilakukan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tanpa masalah.

Namun, masalah muncul ketika Buku Reguler, yang bukan merupakan buku teks utama, mulai didistribusikan.

Awalnya, praktik ini tidak menimbulkan masalah karena sesuai dengan arahan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. 

Namun, seiring berjalannya waktu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mencium adanya kejanggalan dalam transaksi ini.

BPK RI menginstruksikan agar pembayaran untuk Buku Reguler dihentikan dan buku-buku tersebut ditarik dari penggunaan siswa. 

Hal ini dilakukan karena diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perbukuan, yang mengatur bahwa penerbit dilarang menjual buku teks pendamping secara langsung ke satuan pendidikan.

Beberapa sekolah di Bandar Lampung menjadi contoh dalam praktik ini, di mana mereka membeli sejumlah buku dari penerbit. 

Namun, setelah adanya temuan dari BPK, buku-buku tersebut ditarik kembali, meninggalkan kepala sekolah dalam posisi sulit.

"Sekolah menjadi bulan-bulanan tagihan dari penerbit," ungkap salah satu guru yang terlibat.

Kepala sekolah yang terlibat dalam praktik ini tampaknya tidak sepenuhnya memahami aturan yang berlaku, atau mungkin memang tidak ingin melawan atasan mereka. 

Akibatnya, mereka terjebak dalam situasi yang merugikan, di mana mereka telah membeli buku yang kini dianggap ilegal.

Supriadi, Kepala Gudang PT Mas Media Buana Pustaka, mengonfirmasi pada Jumat, 6 Desember 2024, bahwa buku-buku reguler telah ditarik dari sekolah-sekolah di Bandar Lampung setelah adanya temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI.

Ia menjelaskan bahwa penerbit menjual buku langsung ke sekolah, bukan melalui toko buku.

Dalam konteks ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, bersama dengan kepala sekolah yang menggunakan Buku Reguler, berpotensi melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Perbukuan. 

Pasal 61 hingga 64 secara jelas mengatur tentang distribusi buku teks utama dan larangan penjualan buku teks pendamping secara langsung ke satuan pendidikan.

BPK RI, KPK, dan Kejaksaan Republik Indonesia kini terlibat dalam pengawasan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam distribusi buku di sekolah-sekolah. 

Aparat Penegak Hukum (APH) diharapkan dapat menindak tegas dugaan praktik ilegal ini, mulai dari Dinas Pendidikan hingga penerbit, untuk memastikan tidak ada lagi pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 3 Tahun 2017.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung belum memberikan tanggapan resmi, meskipun upaya untuk menghubunginya melalui sambungan seluler tidak membuahkan hasil. (Novis)

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment