
Clickinfo.co.id - LDS Bandarlampung Zulham Donni Siregar minta waspadai kekeliruan data pemilih.
Pemutakhiran data pemilih untuk Pilkada serentak yang tengah berlangsung mendapat sorotan tajam dari Koordinator Daerah Lampung Democracy Studies wilayah Bandar Lampung (Korda LDS Bandarlampung), Zulham Donni Siregar.
Donni mengungkapkan bahwa proses pemutakhiran data pemilih memiliki banyak celah kekurangan yang perlu segera diperbaiki oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Donni menyebutkan beberapa masalah krusial dalam proses pemutakhiran data pemilih, termasuk masyarakat yang tidak terdata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), pemilih yang sudah meninggal namun namanya masih tercantum, serta pemilih pemula yang belum memiliki KTP.
"Segenap permasalahan tersebut harus menjadi atensi serius baik oleh KPU maupun Bawaslu," tegas Donni, Sabtu, 22 Juni 2024.
Lebih lanjut, Donni menekankan pentingnya pengawasan ketat dalam proses rekrutmen petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) hingga pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit).
"Kita berharap dalam prosesnya, mulai dari perekrutan petugas Pantarlih sampai dengan pelaksanaan coklit, harus benar-benar diperhatikan agar celah-celah terjadinya ketidakakuratan dalam proses penetapan data pemilih tidak terjadi," kata Donni.
Potensi kerawanan penetapan data pemilih di daerah perbatasan juga menjadi perhatian utama.
Donni menekankan bahwa pengawasan khusus perlu dilakukan oleh Bawaslu untuk memastikan tidak ada mobilisasi massa yang bukan pemilih sah.
"Perhatian khusus untuk penetapan data pemilih di daerah perbatasan, Bawaslu harus serius melakukan pengawasan dalam proses pemutakhiran data pemilih ini, sehingga tidak ada celah mobilisasi massa yang statusnya bukan pemilih sah," ujarnya.
Berdasarkan hasil evaluasi penetapan data pemilih pada Pemilu 2024, Donni mengungkapkan masih ada masyarakat yang terkendala dalam menyalurkan hak suaranya karena nama mereka tidak tercantum dalam daftar pemilih.
Hal ini, menurut Donni, perlu menjadi perhatian agar proses demokrasi berjalan sebagaimana mestinya.
"Memilih pemimpin masa depan adalah hak setiap warga negara, maka dari itu dalam prosesnya KPU dan Bawaslu harus melaksanakan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku, agar masyarakat bisa menyalurkan haknya untuk memilih siapakah yang akan memimpin, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi," tambahnya.
Kasus ketidakcocokan jumlah suara dan jumlah data pemilih di beberapa TPS, khususnya di Bandar Lampung, juga disinyalir terjadi karena proses penetapan data pemilih yang keliru.
Donni menekankan bahwa permasalahan tersebut harus segera diatasi agar tidak merugikan hak suara masyarakat.
"KPU dan Bawaslu harus benar-benar teliti dalam proses pemutakhiran data pemilih ini untuk memastikan setiap warga negara dapat menyalurkan hak pilihnya dengan benar," tutupnya. (Zul)
Comments (0)
There are no comments yet