Langgar Izin, Tiga Tambang Batu di Kemiling Disegel DLH Lampung

Langgar Izin, Tiga Tambang Batu di Kemiling Disegel DLH Lampung
Ket Gambar : Tim gabungan dari DLH Provinsi Lampung, DLH Kota Bandar Lampung, Dinas ESDM, Polda Lampung, Polresta, Denpom, serta aparat kelurahan melakukan penyegelan terhadap tiga titik tambang batu ilegal. Dok: Ist

Clickinfo.co.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung secara tegas menyegel tiga lokasi tambang batu di Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, Jumat, 13 Juni 2025.

Tindakan ini diambil menyusul dugaan pelanggaran izin dan aktivitas pengerukan bukit yang merusak lingkungan.

Penyegelan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari DLH Provinsi Lampung, Dinas ESDM Lampung, DLH Bandar Lampung, Denpom, Polda Lampung, Polresta Bandar Lampung, serta Lurah Sumber Agung.

Kepala Bidang Penaatan dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Provinsi Lampung, Yulia Mustika Sari, menjelaskan bahwa ketiga tambang batu tersebut diduga beroperasi tanpa izin yang sesuai. 

"Ada ketidaksesuaian antara izin perumahan dengan izin penjualan batu," ujarnya.

Yulia menambahkan, tim telah memasang plang pemberhentian aktivitas penambangan di ketiga lokasi yang berada dalam satu hamparan di Kelurahan Sumber Agung. Lokasi pertama dikelola oleh Yadi, sementara lokasi kedua dikelola oleh Edi Susanto dan Koh Andi.

Penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat mengenai dugaan kegiatan pengerukan bukit tidak berizin di wilayah tersebut. 

"Untuk luasannya tidak diketahui karena tidak ada izin yang kita pegang," kata Yulia.

Sebelumnya, DLH Lampung telah melakukan rapat koordinasi pada 11 Juni 2025 dan verifikasi lapangan pada 12 Juni 2025 untuk memastikan perizinan kegiatan tambang tersebut.

Yulia berharap, pemilik ketiga tambang ini segera menghentikan seluruh aktivitas penambangan sampai mereka dapat menunjukkan dan menyelesaikan izin yang benar untuk penggalian dan penjualan tambang batu, bukan lagi izin perumahan. (Novis)

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment