Langgar Aturan, Azana Boutique Hotel Diduga Alihfungsikan Trotoar Jadi Lahan Parkir

Langgar Aturan, Azana Boutique Hotel Diduga Alihfungsikan Trotoar Jadi Lahan Parkir
Ket Gambar : Berdasarkan pantauan wartawan di lokasi pada Senin, 11 Agustus 2025, hotel tersebut sengaja merusak dan memangkas trotoar di sepanjang bangunannya untuk dijadikan area parkir, sehingga mengganggu fungsi utama trotoar sebagai fasilitas pejalan kaki. | Ist

Clickinfo.co.id - Azana Boutique Hotel yang baru diresmikan di Jalan Sudirman, Kelurahan Rawa Laut, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung, diduga telah melanggar aturan dengan mengubah fungsi trotoar menjadi lahan parkir. 

Berdasarkan pantauan wartawan di lokasi pada Senin, 11 Agustus 2025, hotel tersebut sengaja merusak dan memangkas trotoar di sepanjang bangunannya untuk dijadikan area parkir, sehingga mengganggu fungsi utama trotoar sebagai fasilitas pejalan kaki.

Seperti diketahui, investasi hotel berbintang di Bandar Lampung semakin menggeliat seiring dengan program Pemerintah Kota di bawah kepemimpinan Eva Dwiana, seperti rencana pembangunan kereta gantung dan JPO Siger Millenial. 

Namun, kehadiran investasi ini diharapkan tidak mengabaikan aturan yang berlaku.

Pengrusakan trotoar oleh pihak Azana Boutique Hotel dianggap sebagai pelanggaran terhadap fasilitas publik milik Pemerintah Kota Bandar Lampung. 

Hal ini bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Pasal 175 Perda tersebut secara tegas melarang pengembang mengalihfungsikan prasarana, sarana, atau utilitas umum di luar fungsinya. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 176.

Selain itu, tindakan ini juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 275 Ayat (1), yang mengatur pidana atas tindakan yang mengganggu fungsi fasilitas pejalan kaki. 

Pihak hotel juga berpotensi melanggar UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 63 Ayat (1), yang mengancam sanksi pidana penjara 18 bulan atau denda Rp1,5 miliar bagi pihak yang mengganggu fungsi jalan di ruang manfaat jalan.

Salah satu warga Bandar Lampung, Fahri, berharap Pemerintah Kota dan aparat penegak hukum bertindak tegas. 

"Pemkot bersama Forkopimda, terutama DPRD sebagai fungsi pengawasan, harus memanggil pihak manajemen Azana Boutique Hotel. Pihak kepolisian juga harus memberikan sanksi sesuai UU Jalan dan UU LLAJ," kata Fahri.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Hotel Azana belum memberikan tanggapan. 

Konfirmasi yang dilakukan wartawan kepada Riska selaku Manajer HRD dan Alfian selaku General Manager melalui customer service tidak direspons. (Novis)

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment