Lalaikan Konsumen, YLPK-YAPERMA Minta Aparat Hukum Sikat Perusahaan Nakal
-
Aidil
- 08 August 2025

Clickinfo.co.id - Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen-Yayasan Perlindungan dan Pemberdayaan Konsumen (YLPK-YAPERMA) mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap perusahaan yang tidak bertanggung jawab dalam memberikan kompensasi kepada konsumen.
Desakan ini muncul menyusul kasus kecelakaan yang menimpa Aprohan Saputra, M.Pd. dan keluarganya, yang kini berjuang mendapatkan haknya dari PT Bintang Trans Kurniawan.
Ketua DPW Sumbagsel YLPK-YAPERMA, Hermansyah, mengatakan bahwa kasus ini mencerminkan lambatnya proses penyelesaian ganti rugi yang dilakukan oleh perusahaan angkutan.
"Konsumen berhak mendapatkan perlindungan dan kompensasi yang layak sesuai hukum yang berlaku, terutama jika kerugian disebabkan oleh kelalaian perusahaan," ujar Hermansyah, Jumat, 8 Agustus 2025.
Hermansyah menyoroti sikap PT Bintang Trans Kurniawan yang dinilai tidak profesional.
Perusahaan tersebut dilaporkan menunda perbaikan dan menolak memberikan kompensasi yang adil kepada korban.
"Menunda-nunda perbaikan dan menolak memberikan kompensasi tidak hanya melanggar etika bisnis, tetapi juga melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999," tegasnya.
Menurut Hermansyah, perusahaan memiliki kewajiban untuk memenuhi hak konsumen, seperti memperbaiki kendaraan di bengkel resmi atau memberikan ganti rugi yang setara.
Ia menambahkan bahwa YLPK-YAPERMA siap mendampingi para korban untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi, baik dari sisi perbaikan kendaraan maupun kompensasi atas kerugian yang dialami.
Diketahui, masus ini bermula ketika mobil Aprohan Saputra bersama keluarganya mengalami kecelakaan di jalan lintas tengah Sumatera, Way Kanan, akibat ban serep truk milik PT Bintang Trans Kurniawan yang terjatuh di jalan.
Hingga saat ini, proses perbaikan mobil dan kompensasi dari pihak perusahaan belum mendapatkan penyelesaian yang baik.
Aprohan Saputra sendiri telah melaporkan kasus ini ke Unit Gakkum Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Way Kanan untuk mencari kepastian hukum. Pihak YLPK-YAPERMA pun mendorong Aprohan dan korban lainnya untuk terus menempuh jalur hukum dan mengawal prosesnya hingga hak mereka terpenuhi.
"Kami mengimbau perusahaan transportasi dan jasa lainnya untuk meningkatkan standar pelayanan dan mengedepankan aspek keselamatan serta tanggung jawab atas setiap risiko yang mungkin terjadi. Ini penting untuk menciptakan iklim bisnis yang sehat dan beretika," pungkas Hermansyah.
Comments (0)
There are no comments yet