KUHP Baru, Pemkab Pesisir Barat Teken PKS dengan Kejari Terapkan Keadilan Restoratif

KUHP Baru, Pemkab Pesisir Barat Teken PKS dengan Kejari Terapkan Keadilan Restoratif
Ket Gambar : Bupati Dedi Irawan teken PKS dengan Kejari Liwa soal pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Restorative Justice. Foto: Ist

Clickinfo.co.id - Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat memperkuat komitmennya dalam menyongsong implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang akan berlaku efektif pada 2 Januari 2026.

Bupati Pesisir Barat, Dedi Irawan, menghadiri acara penandatanganan Nota Kesepahaman (PKS) antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, di Gedung Pusiban, Komplek Kantor Gubernur Lampung, Kamis, 11 Desember 2025.

Dalam acara tersebut, Bupati Dedi Irawan turut menandatangani PKS serupa dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Liwa, yang wilayah kerjanya mencakup Kabupaten Pesisir Barat dan Lampung Barat. 

PKS ini berfokus pada Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Optimalisasi Penanganan Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).

Penandatanganan utama dilakukan oleh Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, bersama Kajati Lampung, Danang Suryo Wibowo, dan disaksikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Prof. Asep Nana Mulyana.

Wakil Gubernur Jihan Nurlela menekankan bahwa kebijakan dalam KUHP baru memberikan ruang yang lebih luas untuk penerapan keadilan restoratif, khususnya dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

"Pendekatan restorative justice mengingatkan kita bahwa persoalan narkoba menyangkut manusia yang harus dipulihkan fisik, mental, keluarga, dan masa depannya. UU KUHP Nomor 1 Tahun 2023 memberi ruang lebih luas untuk pemulihan ini," tegas Jihan Nurlela.

Ia juga berharap kerja sama antarlembaga ini tidak berhenti hanya pada seremoni, namun harus diwujudkan dalam langkah nyata yang berdampak langsung dan dapat dirasakan oleh masyarakat.

Senada dengan itu, Jampidum Prof. Asep Nana Mulyana mengapresiasi langkah Kejati dan Pemprov Lampung yang melibatkan BNN hingga Kemenag, menilai model kolaborasi seperti ini belum disaksikan di Provinsi lain.

Asep Nana Mulyana menjelaskan, penandatanganan PKS ini merupakan bagian dari persiapan implementasi KUHP baru, di mana salah satu fokusnya adalah pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai bentuk pembinaan dan reintegrasi sosial bagi pelaku tindak pidana.

"Ini adalah komitmen bersama antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk membantu pelaku kembali ke kehidupan normal," ujarnya.

Sementara itu, Kajati Lampung, Danang Suryo Wibowo, menegaskan bahwa KUHP baru membawa perubahan mendasar menuju sistem pemidanaan yang lebih humanis, restoratif, dan berorientasi pada kemanfaatan, bukan sekadar hukuman penjara.

"Pelaksanaan pidana kerja sosial tidak dapat berjalan tanpa dukungan penuh pemerintah daerah. Sinergi lintas sektor sangat penting agar program ini aman, terarah, dan benar-benar memberi manfaat. Kolaborasi ini diharapkan dapat mendukung terciptanya masyarakat Lampung yang lebih sehat, aman, dan siap menyongsong Indonesia Emas 2045," tutup Danang Suryo Wibowo.(Nurman)

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment