Korupsi Bansos Rp 60 Miliar, Koperasi Tebu Way Kanan Dilaporkan ke Kejati
-
Aidil
- 06 March 2025

Clickinfo.co.id - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan dana bantuan sosial (Bansos) senilai Rp 60 miliar di Koperasi Produsen Tebu Rakyat (KPTR) RPM Kabupaten Way Kanan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis, 6 Maret 2025.
Laporan ini terkait pengelolaan dana Bansos dari APBN Kementerian Pertanian RI tahun 2016 serta bunga 6% per tahun dari 2017 hingga 2025 yang diperkirakan mencapai Rp 32,4 miliar.
Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, menjelaskan bahwa dana Bansos tersebut disalurkan melalui program pinjaman dana bergulir kepada kelompok petani tebu.
Namun, pihaknya menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaannya.
"Secara formil telah kita daftarkan laporan ke Kejati Lampung terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terhadap pengelolaan dana Bansos dari alokasi APBN tahun 2016 senilai Rp. 60.000.000.000,- dan pengelolaan bunganya 6% (persen) per tahun jika ditotal dari tahun 2017 sampai dengan 2025 sebesar Rp. 32.400.000.000,- oleh KPTR RPM Kabupaten Way Kanan," ungkap Seno Aji.
Modus operandi yang dilaporkan antara lain dugaan kelompok petani tebu fiktif, persekongkolan penyaluran Bansos, skema pengembalian pinjaman formalitas, dan pengelolaan dana yang tidak sesuai peruntukan.
"Kondisi tersebut dapat ditinjau dari sejumlah pernyataan perwakilan penerima manfaat Bansos yaitu saudara J dan saudara E yang mengaku sebagai ketua kelompok petani tebu dan berhasil diinvestigasi oleh tim DPP KAMPUD," tambah Seno Aji.
DPP KAMPUD juga telah mengirimkan permohonan klarifikasi kepada Ketua KPTR RPM Way Kanan, namun tidak mendapat respons kooperatif.
"Kondisi ini menambah keyakinan kita sebagai lembaga sosial kontrol jika pengguna anggaran mengelola uang rakyat secara tertutup dan dapat disimpulkan dana Bansos sebesar Rp. 60 milyar dan bunganya sebesar Rp. 32,4 milyar lebih dikelola secara tidak bertanggung jawab dan mengarah kepada upaya korupsi," tegas Seno Aji.
DPP KAMPUD meminta Kejati Lampung untuk mengusut tuntas kasus ini sesuai dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kita mendukung dan berharap kepada Kajati Lampung di bawah kepemimpinan Bapak Dr. Kuntadi, S.H, M.H untuk menitikberatkan upaya pemidanaan atas kasus-kasus dugaan tipikor selain upaya mengembalikan kerugian keuangan negara," pungkas Seno Aji.
Sekretaris Umum DPP KAMPUD, Agung Triyono, menambahkan bahwa pihaknya juga akan menembuskan laporan ini ke Kejaksaan Agung RI dan KPK RI.
Comments (0)
There are no comments yet