KoPI Discussion Soroti Bahaya Steples pada Kemasan Makanan, Pemprov Siap Tindak Lanjut

KoPI Discussion Soroti Bahaya Steples pada Kemasan Makanan, Pemprov Siap Tindak Lanjut
Ket Gambar : DPP-KoPI sukses menggelar diskusi publik bertajuk "Bahaya Penggunaan Steples pada Makanan" di Aula Kampus Universitas Tulang Bawang (UTB), Bandar Lampung, Sabtu, 3 Mei 2025. | Ist

Clickinfo.co.id - Dewan Pengurus Pusat Komite Pewarta Independen (DPP-KoPI) sukses menggelar diskusi publik bertajuk "Bahaya Penggunaan Steples pada Makanan" di Aula Kampus Universitas Tulang Bawang (UTB), Bandar Lampung, Sabtu, 3 Mei 2025.

Diskusi ini bertujuan untuk mencari solusi atas praktik penggunaan steples dalam pengemasan makanan oleh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang dinilai membahayakan kesehatan konsumen.

Acara ini menghadirkan sejumlah narasumber kompeten dari berbagai sektor, termasuk perwakilan pemerintah, lembaga profesi, dan organisasi konsumen. 

Mereka adalah Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Lampung Ahmad Saifullah (mewakili Gubernur Lampung), Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Lampung dr. Josi Harnos MARS., Wakil Komisi I DPRD Lampung Ade Utami (mewakili Ketua DPRD Provinsi Lampung), serta Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lampung Ahmad Subadra.

Diskusi yang dimoderatori oleh Herman Batin Mangku ini berlangsung interaktif, terutama saat sesi tanya jawab antara narasumber dan peserta yang didominasi oleh para penggiat UMKM dan mahasiswa UTB. 

Perhatian utama tertuju pada potensi risiko kesehatan akibat penggunaan steples sebagai alat pengemas makanan.

dr. Josi Harnos MARS., dalam pemaparannya menjelaskan secara medis bahaya steples yang terbuat dari besi baja jika tertelan secara tidak sengaja. 

"Risikonya sangat serius, tidak hanya melukai area mulut dan tenggorokan, tetapi juga berpotensi menyebabkan kerusakan pada organ dalam tubuh," tegasnya.

Senada dengan hal tersebut, Ketua YLKI Lampung, Ahmad Subadra, menekankan pentingnya perlindungan konsumen dalam isu keamanan pangan. 

"Keamanan pangan adalah hak mendasar bagi setiap konsumen. Penggunaan steples dalam pengemasan makanan jelas bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen," ujarnya.

Menanggapi isu ini, Ahmad Saifullah dari Diskominfotik Provinsi Lampung menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif KoPI dalam mengangkat isu krusial ini. 

Ia berjanji akan menyampaikan hasil diskusi ini kepada Gubernur Lampung sebagai bahan pertimbangan dalam merumuskan kebijakan yang lebih baik di masa mendatang. 

"Kami juga akan aktif mendorong para pelaku UMKM untuk beralih ke metode pengemasan yang lebih aman dan terjamin, seperti penggunaan sealer," tuturnya.

Wakil Komisi I DPRD Lampung, Ade Utami, turut menyampaikan komitmen lembaga legislatif untuk menindaklanjuti permasalahan ini. 

Ia menyatakan akan mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang secara spesifik melarang penggunaan steples sebagai alat pengemas makanan di Provinsi Lampung.

Ketua Umum DPP-KoPI, Jeffry Noviansyah, menyampaikan harapannya agar Provinsi Lampung dapat menjadi pelopor dalam memberikan edukasi dan mengeluarkan kebijakan yang melarang praktik penggunaan steples pada makanan, terutama di kalangan pelaku UMKM.

"Isu ini bukan hanya sekadar masalah kesehatan, tetapi juga bagian dari upaya kita untuk membentuk budaya sadar pangan yang aman dan bertanggung jawab," pungkas Jeffry.

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment