Konflik Lahan HGB PT BTS di Way Huwi, Warga Keluhkan Hilangnya Fasum dan Fasos
-
Aidil
- 17 June 2025

Clickinfo.co.id – Persoalan sengketa lahan Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT BTS di Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, hingga kini belum menemukan titik terang.
Konflik ini melibatkan pemerintah, warga setempat, dan pihak perusahaan, menghambat upaya penciptaan kesejahteraan di desa tersebut.
Menurut Ngatijo, sesepuh warga Way Huwi, sebelum lahan tersebut dipagari tembok beton, tanah seluas itu sangat bermanfaat bagi masyarakat.
"Banyak anak-anak yang menggunakan tanah ini untuk bermain bola dan juga berfungsi sebagai fasilitas umum dan sosial masyarakat Way Huwi," ujar Ngatijo kepada awak media, Selasa, 17 Juni 2025.
Ia menambahkan, penembokan beton di sekeliling lahan telah berlangsung selama dua kali Hari Raya Idul Adha terakhir.
Awal mula penembokan ini, menurut Ngatijo, dimulai dari pengerjaan pengecoran lapangan bola. Akibatnya, kini masyarakat terpaksa menggunakan lapangan milik TVRI untuk pelaksanaan Salat Idul Adha.
Warga Way Huwi mengeluhkan tindakan perusahaan yang dianggap sewenang-wenang. Di tembok beton tersebut, terpampang tulisan "Tanah PT BTS HGB No. 370".
Masyarakat mendesak kehadiran negara untuk menjamin kemakmuran mereka.
Pantauan di lapangan menunjukkan, kondisi tanah tersebut kini dipenuhi rumput liar dan tidak terawat.
Meskipun sudah ditembok keliling, semangat anak-anak untuk bermain bola tetap terlihat di tengah terik matahari, memanfaatkan lapangan yang sudah dicor tersebut.
Ngatijo berharap Presiden Prabowo Subianto dapat memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini. Ia meyakini Presiden Prabowo sangat konsen terhadap kesejahteraan dan kepentingan masyarakat.
"Presiden Prabowo sangat konsen dalam kesejahteraan dan kepentingan masyarakat serta yakin mengerti menjawab persoalan warga," kata Ngatijo.
Ia juga menyoroti program ketahanan pangan Presiden Prabowo yang mengedepankan pemanfaatan lahan kosong milik negara melalui Kementerian Pertanian untuk menjaga ketahanan pangan dan kesejahteraan warga.
Ngatijo juga mengingatkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, "Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat."
Ngatijo, yang rumahnya berdekatan dengan lapangan Way Huwi di Jalan Airan Raya, berharap negara melalui Presiden Prabowo Subianto dapat hadir di tengah masyarakat Way Huwi.
Ia berharap kebijakan yang diambil dapat menyelesaikan persoalan antara warga dengan perusahaan, demi kemajuan dan kemakmuran masyarakat Way Huwi yang kini merasa tidak memiliki lagi tanah untuk fasilitas umum dan fasilitas sosial. (Novis)
Comments (0)
There are no comments yet