Konflik Agraria Desa Way Huwi, DPRD Lamsel Desak Kejaksaan Usut Tuntas

Konflik Agraria Desa Way Huwi, DPRD Lamsel Desak Kejaksaan Usut Tuntas
Ket Gambar : Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar DPRD Lampung Selatan pada Selasa, 14 Januari 2025, warga bersama perwakilan desa menyampaikan keluhan mereka. Foto: Istimewa

Clickinfo.co.id – Konflik agraria yang melibatkan warga Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan dengan PT. BTS terkait kepemilikan lapangan sepak bola dan area pemakaman semakin rumit. 

Warga yang merasa haknya terampas atas lahan yang telah digunakan secara turun-temurun, mendesak pemerintah untuk turun tangan.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar DPRD Lampung Selatan pada Selasa, 14 Januari 2025, warga bersama perwakilan desa menyampaikan keluhan mereka. 

Mereka mempertanyakan legalitas HGB yang dimiliki PT. BTS yang dinilai tumpang tindih dengan lahan yang telah lama menjadi milik desa.

Warga Desa Way Huwi menduga adanya praktik mafia tanah dalam kasus ini. 

Mereka menunjukkan bukti-bukti bahwa lahan yang diklaim oleh PT. BTS telah digunakan sebagai fasilitas umum jauh sebelum perusahaan tersebut mengajukan HGB.

"Kami meminta agar HGB yang diberikan kepada perusahaan tersebut tidak diperpanjang dan pemerintah segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini," tegas Kepala Desa Way Huwi, Muhammad Yani, beberapa waktu lalu. 

Sementara, Anggota Komisi I DPRD Lampung Selatan, Dwi Riyanto, menyoroti adanya kejanggalan dalam proses penerbitan HGB tersebut. 

Ia meminta Kejaksaan untuk turut serta menyelidiki kasus ini.

"Saya mengapresiasi perjuangan masyarakat Way Huwi. Ini juga di Lampung kan lagi ada penggeledahan di BPN oleh Kejaksaan ya, memang lagi ada bongkar bongkar urusan mafia tanah gitu ya. Untuk desa Way Huwi ya sudahlah sekalian (geledah) biar bisa diungkap, kenapa permasalahan bisa seperti ini," ujar Dwi Riyanto.

DPRD Lampung Selatan juga menyayangkan ketidakhadiran perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam RDP tersebut. 

Padahal, BPN memiliki peran penting dalam menyelesaikan konflik agraria ini.

"BPN harus hadir untuk memberikan penjelasan terkait penerbitan HGB tersebut," tegas Ketua Komisi I DPRD Lamsel, Agus Sartono.

Mantan Kapolda Lampung, Irjen Pol. (Purn) Drs. H. Ike Edwin, yang turut hadir dalam RDP, memberikan dukungan penuh kepada warga Desa Way Huwi. 

Ia menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan tanah adat yang telah dihuni sejak lama oleh masyarakat. (Novis)

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment