Ketua PPA Lampung Acungi Jempol Polres Pesawaran Soal Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Ketua PPA Lampung Acungi Jempol Polres Pesawaran Soal Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak
Ket Gambar : Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Provinsi Lampung, Wahyu Widiyatmiko. | Ist

Clickinfo.co.id - Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Provinsi Lampung, Wahyu Widiyatmiko, memberikan apresiasi kepada Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran.

Hal itu  atas respons cepat dalam menggelar rekonstruksi kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. 

Proses rekonstruksi telah dilaksanakan pada Senin, 5 Mei 2025)pukul 11.00 WIB di Markas Komando Polres Pesawaran, dengan tersangka yang diketahui berinisial EM.

Wahyu Widiyatmiko menegaskan bahwa pelaksanaan rekonstruksi merupakan tahapan krusial dalam proses penegakan hukum. 

Langkah ini dinilai menunjukkan transparansi dan akuntabilitas pihak kepolisian dalam menangani perkara kekerasan seksual, terutama yang melibatkan anak-anak sebagai korban.

“Langkah cepat yang diambil oleh Polres Pesawaran ini patut kita apresiasi. Rekonstruksi yang telah dilakukan menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam menindaklanjuti kasus kekerasan seksual terhadap anak secara profesional,” ungkap Wahyu melalui keterangan tertulisnya.

Lebih lanjut, Wahyu menyatakan bahwa TRC PPA Lampung akan terus mengawal jalannya proses hukum kasus ini hingga tuntas. 

Pihaknya juga berkomitmen untuk memberikan pendampingan psikologis dan hukum kepada korban sebagai wujud dukungan terhadap perlindungan anak dan perempuan.

“Kami akan terus mendampingi korban dan memastikan bahwa seluruh proses hukum berjalan sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami berharap pelaku dapat dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya,” tegasnya.

Dalam keterangannya, Wahyu juga menyinggung mengenai landasan hukum yang relevan dalam kasus ini, yakni Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 30 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). 

Ia menekankan bahwa apabila pelaku merupakan orang terdekat korban, ancaman hukuman dapat diperberat hingga dua pertiga dari pidana pokok.

“Hal ini perlu menjadi perhatian yang sangat serius. Kejahatan seksual terhadap anak merupakan bentuk kekerasan yang luar biasa dan tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apapun,” imbuh Wahyu.

Di akhir keterangannya, Ketua TRC PPA Lampung ini mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan indikasi atau kasus serupa di lingkungan sekitar mereka.

Ia menekankan betapa pentingnya peran aktif masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kekerasan terhadap anak.

“Ini bukan hanya mengenai satu orang korban, tetapi ini adalah tentang keselamatan dan masa depan seluruh anak-anak Indonesia,” pungkas Wahyu.

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment