KAMPUD Seret Dinas Peternakan Lampung Timur ke Kejati: Korupsi Sapi?

KAMPUD Seret Dinas Peternakan Lampung Timur ke Kejati: Korupsi Sapi?
Ket Gambar : DPP KAMPUD secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam proyek pengadaan sapi PO. | Ist

Clickinfo.co.id - DPP Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam proyek pengadaan sapi PO.

Proyek tersebut diketahui senilai Rp980.000.000 dan pengadaan sapi betina persilangan senilai Rp2.484.000.000 yang bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten Lampung Timur tahun anggaran 2023 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Kamis, 27 Februari/2025.

Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, didampingi oleh Sekretaris Umm, Agung Triyono, dan Ketua DPD KAMPUD Lampung Timur, Fitri Andi, menjelaskan bahwa laporan tersebut berisi dugaan modus operandi yang dilakukan oleh Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Lampung Timur selaku Pengguna Anggaran, bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

"Telah kita daftarkan laporan terhadap unsur dugaan tindak pidana korupsi oleh pengguna anggaran yakni Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur bersama-sama satuan kerja terkait dalam pelaksanaan proyek pengadaan sapi PO dan sapi betina persilangan tahun anggaran 2023. 

“Adapun modus operandi yang terjadi terhadap proyek tersebut disinyalir melalui pengkondisian perusahaan penyedia dengan metode e-katalog, diduga pengguna anggaran telah mengkondisikan calon perusahaan pelaksana sebelum proses pemilihan penyedia melalui e-katalog, kemudian terindikasi telah terjadi mark-up harga," kata Seno Aji.

Seno Aji juga mengungkapkan bahwa hasil pengadaan sapi PO dan sapi betina persilangan diduga tidak sesuai spesifikasi teknis dan penyaluran sapi kepada penerima manfaat diduga ada kongkalikong dengan pengguna anggaran.

"Tim investigasi kita telah mengirimkan permohonan klarifikasi kepada pengguna anggaran sebagai pemenuhan unsur asas praduga tidak bersalah, namun pihak pengguna anggaran melalui Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur tidak bersikap kooperatif sebagai wujud pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara kepada masyarakat," ujarnya.

DPP KAMPUD berharap Kejati Lampung dapat melakukan penegakan hukum dan mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

"Perilaku korupsi sudah harus menjadi perhatian serius semua pihak sebab dikhawatirkan akan mengakar dan tersistem jika pemberantasannya tidak dilakukan secara tegas dan menyeluruh," pungkas Seno Aji.

Ketua DPD KAMPUD Lampung Timur, Fitri Andi, menambahkan bahwa pihaknya berharap ada upaya penegakan hukum yang serius dan tegas dari Kejati Lampung.

"Kita berharap dengan laporan ini maka Kajati Lampung yaitu Bapak Dr. Kuntadi, S.H, M.H dapat melakukan penegakan hukum, karena dinilai modus operandi yang dilakukan oleh oknum tersebut sangat beragam dan tentunya terdapat unsur perbuatan melawan hukum, merugikan keuangan daerah/negara serta masyarakat," tandas Fitri Andi.

Laporan DPP KAMPUD diterima oleh Kejati Lampung melalui bagian PTSP dengan pegawai Kejati Lampung bernama Diana.

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment