Ketua PERBAKIN Bandarlampung Gugat Pengprov Lampung, Sidang Masuki Pemeriksaan Saksi
-
Clarissa
- 26 June 2025

Clickinfo.co.id -- Konflik internal di tubuh Persatuan Menembak Indonesia (PERBAKIN) kembali memanas. Sengketa antara Ketua terpilih PERBAKIN Kota Bandarlampung, Hengki Ahmat Jazuli, dengan Ketua Pengprov PERBAKIN Lampung, Toto Jumariono, kini memasuki babak baru di meja hijau.
Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar sidang lanjutan pada Rabu, 25 Juni 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat. Dalam gugatan yang diajukan melalui tim kuasa hukum dari LBH Trisula Sakti, Hengki menuding Ketua Pengprov PERBAKIN Lampung melakukan perbuatan melawan hukum.
Gugatan tersebut berkaitan dengan terbitnya Surat Nomor 143/SP/X/2024/P3L tertanggal 28 Oktober 2024, yang membatalkan hasil Musyawarah Kota (Muskot) PERBAKIN Bandarlampung yang digelar pada 19 Oktober 2024.
“Surat pembekuan itu jelas melanggar AD/ART PERBAKIN Tahun 2022. Organisasi sebesar PERBAKIN tidak bisa mengeluarkan keputusan sepihak tanpa dasar dan mekanisme yang sah,” tegas Hengki usai sidang.
Dalam sidang kali ini, pihak penggugat menghadirkan tiga orang saksi, yakni Sahrin, Indra, dan Asep. Ketiganya menegaskan bahwa pelaksanaan Muskot telah sesuai dengan ketentuan AD/ART dan tidak terdapat cacat hukum. Mereka juga mengungkapkan kerugian pribadi yang dialami Hengki sebagai akibat dari keputusan Pengprov, serta menyoroti bahwa pembekuan dilakukan tanpa memahami proses Muskot secara menyeluruh.
Kuasa hukum Hengki, Wahyu Widiatmoko, menilai bahwa persidangan ini merupakan upaya untuk mengembalikan marwah organisasi agar tetap berjalan berdasarkan aturan. Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan sejumlah dokumen tambahan guna memperkuat posisi hukum kliennya.
Sebelumnya, upaya mediasi telah dilakukan pada Februari 2025 dengan dua tuntutan utama: pencabutan surat pembekuan enam klub menembak, serta pengesahan Hengki sebagai Ketua PERBAKIN Kota Bandarlampung. Namun, mediasi tersebut tidak membuahkan kesepakatan.
Melalui gugatan ini, Hengki turut menuntut ganti rugi material sebesar Rp94,9 juta dan kerugian immaterial sebesar Rp500 juta atas dugaan pencemaran nama baik dan kerugian terhadap organisasi.
Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat. (Hendra)
Comments (0)
There are no comments yet