
Clickinfo.co.id - Kemenag Lampung imbau khatib Jumat berikan peringatan bahaya judi online.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Puji Raharjo, menghimbau para khatib Jumat di seluruh Lampung untuk menyampaikan materi khutbah tentang bahaya dan larangan judi online pada pekan ini.
Imbauan ini disampaikan sebagai upaya untuk mencerahkan dan melindungi masyarakat dari dampak negatif judi online yang semakin marak.
"Mari bersama-sama mengingatkan jamaah dan masyarakat umum melalui mimbar khutbah Jumat untuk menjauhi aktivitas judi, khususnya judi online yang sedang marak saat ini," ujar Puji, Kamis, 4 Juli 2024.
Menurut Puji, khutbah Jumat memiliki peran strategis dalam menyampaikan pesan-pesan kebaikan dan mengingatkan masyarakat untuk menjauhi hal-hal negatif. Hal ini sejalan dengan kewajiban khatib untuk memperkuat ketakwaan jamaah.
"Ketakwaan adalah menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya. Judi jelas dilarang dan diharamkan dalam Islam, dan khutbah menjadi sarana yang tepat untuk mengingatkannya," jelas Puji.
Puji juga menekankan bahwa judi online membawa dampak negatif bagi individu dan masyarakat.
Dampak negatif judi tidak hanya dirasakan oleh pelakunya, tetapi juga keluarga dan masyarakat secara luas.
Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian demi menjaga kesejahteraan hidup dan ketakwaan kepada Allah SWT.
Selain kerugian finansial, judi online juga dapat mengganggu kesehatan mental.
Terlibat dalam judi online dapat menyebabkan stres, kecemasan, dan depresi. Banyak orang yang terjerumus dalam lingkaran kecanduan dan sulit untuk keluar.
H Puji juga meminta kepada semua pihak untuk mewaspadai berbagai bentuk aktivitas perjudian yang saat ini mudah ditemukan, terutama di internet.
Segala kalangan, mulai dari anak-anak hingga dewasa, dari ekonomi lemah hingga mapan, dan dari berbagai profesi, dapat terjerumus dalam judi online jika tidak berhati-hati.
Imbauan Puji ini sejalan dengan instruksi Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang telah menerbitkan surat edaran yang menginstruksikan seluruh ASN Kemenag untuk aktif dalam mensosialisasikan larangan perjudian online.
Surat Edaran tentang Pencegahan Perjudian Daring di Lingkungan Kementerian Agama diterbitkan pada Rabu, 26 Juni 2024 dan ditujukan kepada seluruh pejabat tinggi di lingkungan Kemenag.
Upaya pemberantasan judi online membutuhkan komitmen dan kerjasama dari semua pihak.
Peran khatib dalam menyampaikan pesan bahaya judi melalui khutbah Jumat sangatlah penting.
Selain itu, diperlukan edukasi dan sosialisasi yang gencar kepada masyarakat tentang bahaya judi online.
Masyarakat juga harus meningkatkan kewaspadaan dan tidak mudah tergoda dengan iming-iming keuntungan dari judi online.
Keluarga dan lingkungan sekitar juga perlu memberikan dukungan dan pengawasan untuk mencegah terjadinya kecanduan judi online.
Comments (0)
There are no comments yet