Kejari Waykanan Kembalikan Barang Bukti Pencurian kepada Korban di Lembasung

Kejari Waykanan Kembalikan Barang Bukti Pencurian kepada Korban di Lembasung
Ket Gambar : Kejari Waykanan menyerahkan kembali barang bukti hasil tindak pidana pencurian kepada korban di Kampung Lembasung. Foto: Istimewa

Clickinfo.co.id - Kejari Waykanan kembalikan barang bukti pencurian kepada korban di Lembasung.

Rifqi Leksono, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri Waykanan, menyerahkan kembali barang bukti hasil tindak pidana pencurian kepada korban di Kampung Lembasung, Kecamatan Blambangan Umpu, pada Selasa, 9 Juli 2024.

Barang bukti yang dikembalikan berupa 2 kumpulan uang koin pecahan 500 masing-masing senilai Rp12.500 dan 1 kertas warna hijau bertuliskan Rp12.500. 

Penyerahan ini disaksikan oleh M Helmi Ibrahim, Kepala Kampung Lembasung, dan Sontri, Sekretaris Kecamatan Blambangan Umpu.

Barang bukti tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap (Incracht) dan terkait dengan Perkara Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP, dengan korban bernama Susi Murgayanti.

"Pengembalian ini berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Nomor: 05/Pid.Sus-anak/2024/PN Bbu," jelas Kasi PB3R Rifqi Leksono.

M Helmi Ibrahim, Kepala Kampung Lembasung, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Kejari Way Kanan atas pengembalian barang bukti kepada warganya.

"Terima kasih saya ucapkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Way Kanan atas pengembalian barang bukti hasil curian kepada korban warga Lembasung, Ibu Susi Murgayanti," ungkap Kepala Kampung Helmi.

Pengembalian barang bukti ini merupakan wujud komitmen Kejari Way Kanan dalam penegakan hukum dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. 

Hal ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi korban dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. (Yus)

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment