
Clickinfo.co.id – Terdapat dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2024 di SMKS Praja Utama, Lampung Timur.
Dugaan ini diungkapkan oleh AF, Ketua Yayasan Praja Utama yang sah, yang merasa tidak pernah menerima laporan pertanggungjawaban terkait penggunaan dana BOS dari kepala sekolah, Sugeng.
Menurut Agus Faisal, sejak Agustus 2024 hingga Januari 2025, ia tidak pernah menerima laporan mengenai penggunaan dana BOS.
Padahal, sebagai ketua yayasan yang sah, ia berhak mendapatkan informasi tersebut.
Selain itu, ada beberapa pengurus yayasan yang juga tidak menerima gaji.
"Saya tidak pernah marah-marah seperti Bambang," ujar Agus, mengacu pada pihak lain yang mengklaim sebagai pemilik yayasan.
"Bambang yang mengaku-ngaku sebagai pemilik warisan yayasan SMK Praja Utama, sehingga Sugeng kepala SMK Praja Utama takut dengan Bambang," tambahnya.
Agus menegaskan bahwa yayasan bukanlah entitas komersial yang bisa diwariskan.
Ia juga menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan sebagai saksi jika diperlukan dalam proses hukum.
Berdasarkan data yang diperoleh, total dana BOS yang diterima SMKS Praja Utama pada tahun 2024 mencapai Rp 1.539.200.000.
Namun, dari rincian penggunaan dana yang disampaikan oleh kepala sekolah, terdapat selisih antara jumlah dana yang diterima dengan jumlah dana yang dilaporkan digunakan.
Dugaan penyelewengan dana BOS ini juga melanggar aturan yang berlaku terkait pengelolaan yayasan.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan bahwa pendiri dan pembina yayasan tidak boleh menerima gaji dan honor.
Namun, pengurus yayasan berhak mendapatkan upah atau gaji sesuai aturan yang berlaku.
Dalam kasus ini, dugaan penyelewengan dana BOS dilakukan dengan cara tidak memberikan gaji kepada pengurus yayasan yang sah, termasuk ketua yayasan.
Agus berharap agar aparat penegak hukum dapat menindak tegas dugaan penyelewengan dana BOS ini.
Ia juga berharap agar kasus ini menjadi perhatian publik dan mendorong perbaikan tata kelola keuangan di lembaga pendidikan.
"Saya berharap aparat penegak hukum, Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi Lampung untuk tegak lurus dengan aturan sesuai Astacita Presiden Ke 8 NKRI Prabowo Subianto untuk menindak tegas koruptor, sehingga rakyat sejahtera," tegas Agus. (Novis)
Comments (0)
There are no comments yet