Kejaksaan Lhokseumawe Selidiki Dugaan Penyelewengan Dana Desa Alue Lim Rp8,3 Miliar
-
Aidil
- 04 June 2025

Clickinfo.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe melalui Bidang Tindak Pidana Khusus tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Gampong Alue Lim.
Penyelidikan ini mencakup kurun waktu anggaran 2018 hingga 2022.
Informasi yang dihimpun, Gampong Alue Lim menerima total Dana Desa sebesar Rp4,5 miliar dan Alokasi Dana Desa sebesar Rp3,8 miliar selama periode 2018-2022.
Dengan demikian, total dana yang dikelola Gampong Alue Lim mencapai sekitar Rp8,3 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, melalui Bidang Tindak Pidana Khusus, menyatakan bahwa hasil penyelidikan sementara menunjukkan adanya indikasi kuat perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana desa tersebut.
"Terdapat indikasi kuat terjadinya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana desa yang berpotensi merugikan keuangan negara," ujar perwakilan Kejaksaan Negeri Lhokseumawe pada Selasa, 3 Juni 2025.
Berdasarkan temuan awal ini, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe berkomitmen untuk mendalami perkara ini guna memastikan pertanggungjawaban hukum secara menyeluruh.
Masyarakat juga diharapkan dapat memantau perkembangan penyelidikan ini dan turut serta mengawasi penggunaan dana desa di wilayahnya demi terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan bertanggung jawab. (Syah)
Comments (0)
There are no comments yet