Kasus Kontroversial: Wartawan Lampung Utara Dituntut ke Pengadilan

Kasus Kontroversial: Wartawan Lampung Utara Dituntut ke Pengadilan
Ket Gambar : Kabar mengenai sidang perkara Fran Klin Dilano telah menjadi sorotan di Lampung Utara. Foto: Istimewa

Clickinfo.co.id - Kasus kontroversial wartawan Lampung Utara dituntut ke pengadilan.

Kabar mengenai sidang perkara Fran Klin Dilano telah menjadi sorotan di Lampung Utara. 

Fran Klin, seorang wartawan di kabupaten tersebut, akan menghadapi sidang atas tuduhan pelanggaran pasal 170 KUHPidana. 

Hal ini mengundang perhatian terhadap kebebasan pers di daerah tersebut.

Pada Kamis, 17 Mei 2024, Pengadilan Negeri Lampung Utara akan menggelar sidang dengan nomor perkara 87/Pid.B/2024/PN.Ktb terkait kasus ini.

Fran Klin dituduh terlibat dalam sebuah insiden yang terjadi pada 29 Agustus 2023 di kebun tebu di dusun Dorowati, Desa Penagan Ratu, Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara. 

Fran, yang saat itu sedang meliput, menjadi tersangka setelah insiden tersebut dan akan diadili.

Dalam keterangan yang diberikan oleh Fran, dia menjelaskan bahwa pada saat kejadian, dia hanya melakukan tugas jurnalistiknya dengan mendokumentasikan adu argumen antara dua pihak yang berselisih mengenai patok tanah. 

Fran menegaskan bahwa tidak terjadi kontak fisik selama dia berada di lokasi.

Namun, pada malam harinya, informasi muncul bahwa salah satu pihak yang terlibat adalah seorang anggota Angkatan Laut aktif. 

Hal ini menimbulkan kontroversi karena laporan dari pihak warga adat ditolak oleh polisi setempat karena tersangka adalah seorang militer.

Fran, bersama lima warga adat lainnya, kemudian dilaporkan ke polisi atas tuduhan pengeroyokan. 

Meskipun Fran telah menjelaskan bahwa dia hanya bertugas sebagai wartawan dan tidak terlibat dalam insiden tersebut, dia tetap ditetapkan sebagai tersangka.

Kemudian, proses penyelidikan dan penetapan tersangka Fran menuai kontroversi karena beberapa poin yang dipertanyakan. 

Salah satunya adalah mengenai proses rekonstruksi yang hanya menggunakan versi dari pihak pelapor.

Sementara versi dari Fran yang didukung oleh bukti video tidak diperhatikan.

Selain itu, keberadaan Fran di lokasi kejadian seharusnya dilindungi oleh undang-undang dan prosedur pers.

Dan harus melalui izin Dewan Pers serta organisasi pers setempat. Namun, hal ini tidak dipertimbangkan dalam penetapan tersangka.

Ketua YLBH KUTUB, Andhes Tan S, mengkritik proses penyidikan yang tidak memperhatikan kontradiksi dalam keterangan saksi. 

"Penyidik seharusnya menggunakan alat-alat seperti ahli psikolog forensik dan tes kebohongan untuk memastikan keadilan dalam proses penyidikan," tegas dia, Kamis, 9 Mei 2024. 

Peristiwa ini pun telah menarik perhatian dari para penggiat jurnalistik di Indonesia dan menjadi perbincangan hangat di masyarakat. 

"Kasus Fran Klin menyoroti pentingnya perlindungan terhadap kebebasan pers dan perlunya proses hukum yang transparan dan adil," tandasnya. 

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, Iptu Stef Boyoh, menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Fran Klin Dilano dan kelima pelaku lainnya telah sesuai prosedur. 

Penyidik Satreskrim telah melakukan serangkaian proses penyidikan yang komprehensif.

Termasuk konfrontasi dengan saksi-saksi di lapangan, analisis petunjuk digital, koordinasi dengan ahli, serta pelaksanaan rekonstruksi kejadian.

"Penetapan tersangka terhadap para pelaku sudah sesuai dengan prosedur berdasarkan penyidikan.

"Dan alat bukti lengkap yang dikumpulkan oleh penyidik," ungkap Iptu Boyoh, Rabu, 8 Mei 2024. 

Berkas penyidikan pun, lanjut dia, telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Kotabumi (P21).

"Juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses penegakan hukum lebih lanjut," pungkasnya. (Romi)

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment