KAMPUD Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Kambing Rp 2,3 Miliar di Lampung Timur ke Kejati

KAMPUD Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Kambing Rp 2,3 Miliar di Lampung Timur ke Kejati
Ket Gambar : DPP KAMPUD resmi melaporkan dugaan Tipikor terkait proyek pengadaan kambing rambon senilai Rp 2,3 miliar di Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur TA 2024 ke Kejati Lampung, Selasa, 22 April 2025. | Ist

Clickinfo.co.id - DPP Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait proyek pengadaan kambing rambon senilai Rp 2,3 miliar di Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur tahun anggaran (TA) 2024 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Selasa, 22 April 2025.

Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, didampingi Sekretaris Umum Agung Triyono dan Ketua DPD KAMPUD Lampung Timur Fitri Andi, mengungkapkan dalam keterangan persnya bahwa laporan tersebut memuat dugaan modus operandi yang melibatkan Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Lampung Timur selaku Pengguna Anggaran, bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

"Kita telah mendaftarkan laporan dugaan tindak pidana korupsi oleh Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Lampung Timur bersama satuan kerja terkait dalam proyek pengadaan kambing rambon tahun anggaran 2024," ujar Seno Aji usai menyampaikan laporan di Kantor Kejati Lampung.

Seno Aji memaparkan, modus operandi yang diduga terjadi meliputi pengkondisian perusahaan penyedia melalui metode e-katalog. KAMPUD menduga adanya intervensi Pengguna Anggaran dalam menentukan calon perusahaan pelaksana sebelum proses pemilihan penyedia. Selain itu, pihaknya juga mengendus adanya indikasi mark-up harga yang diduga diatur dalam pembentukan harga dan spesifikasi teknis oleh PPK.

"Kondisi tersebut dimaksudkan agar harga yang dihasilkan pada metode pemilihan e-purchasing mendapatkan nilai harga penawaran tertinggi, disinyalir agar penyedia yang ditunjuk dapat memberikan fee/uang setoran proyek kepada Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur melalui PPK," jelas Seno Aji.

Lebih lanjut, Seno Aji menyatakan bahwa hasil pengadaan kambing rambon yang menelan anggaran miliaran rupiah tersebut terindikasi tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan.

Penyaluran kambing kepada penerima manfaat juga dicurigai adanya praktik kongkalikong dengan Pengguna Anggaran, sehingga kambing diduga tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

"Tim investigasi kami telah mengirimkan permohonan klarifikasi kepada Pengguna Anggaran, namun pihak Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Lampung Timur tidak bersikap kooperatif. Hal ini menambah keyakinan kami adanya pengelolaan proyek yang tertutup," tegasnya.

KAMPUD menduga kuat bahwa kambing yang dihasilkan jauh dari spesifikasi, dan keberadaan kambing yang telah disalurkan kepada kelompok ternak penerima manfaat tidak jelas atau bahkan telah dijual dengan adanya dugaan kerjasama antara penerima manfaat dan Pengguna Anggaran untuk berbagi hasil penjualan.

Menyambut Kepala Kejati Lampung yang baru, Danang Suryo Wibowo, yang akan dilantik pada 23 April 2025, KAMPUD berharap agar laporan dugaan korupsi ini dapat ditindaklanjuti secara tegas dan tuntas melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya.

"Perilaku korupsi harus menjadi perhatian serius. Kami mendukung dan berharap kepada Kajati Lampung yang baru untuk menitikberatkan upaya pemidanaan atas kasus-kasus dugaan tipikor di Lampung, selain upaya pengembalian kerugian negara," kata Seno Aji. 

Pihaknya berharap para pelaku dapat dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketua DPD KAMPUD Lampung Timur, Fitri Andi, menambahkan bahwa pelaporan ini dilakukan dengan harapan adanya penegakan hukum yang serius dan tegas dari Kajati Lampung yang baru. 

Pihaknya menilai modus operandi dalam kasus ini sangat beragam dan mengandung unsur melawan hukum serta merugikan keuangan daerah dan masyarakat.

"Kita berharap Kajati Lampung yang baru dapat melakukan penegakan hukum secara tuntas atas indikasi KKN ini. Kemungkinan laporan ini juga akan kami tembuskan ke Kejaksaan Agung RI dan KPK RI," tandas Fitri Andi.

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment