
Clickinfo.co.id - JMSI Lampung usul Pj Gubernur Samsudin jadi anggota Dewan Pers.
Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Lampung secara resmi mengusulkan Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin, untuk menjadi anggota Dewan Pers.
Usulan ini disampaikan langsung oleh Ketua JMSI Lampung, Ahmad Novriwan, saat audiensi dengan Pj Gubernur di ruang kerjanya, Jumat, 18 Oktober 2024.
Menurut Novriwan, Samsudin dinilai sangat peduli terhadap ekosistem jurnalisme di Lampung.
Selain itu, sosoknya dianggap cocok untuk bergabung dengan Dewan Pers karena mampu berinteraksi dengan berbagai kalangan wartawan.
"Pak Samsudin bisa mengakomodasi, bisa menghadapi wartawan dengan segala karakternya," ujar Novriwan.
Novriwan menjelaskan bahwa Dewan Pers terdiri dari sembilan anggota yang berasal dari berbagai latar belakang, termasuk wartawan, pimpinan perusahaan pers, dan tokoh masyarakat yang memiliki keahlian di bidang pers dan komunikasi.
"Pak Samsudin kami rasa sangat cocok untuk mewakili unsur tokoh masyarakat. Beliau dekat dengan berbagai kalangan media," tambahnya.
Pemilik media online lintaslampung.com ini juga mengungkapkan bahwa usulan ini telah dikonsultasikan dengan Ketua Umum JMSI, Teguh Santoso.
"Kami yakin Pak Samsudin akan menjadi anggota Dewan Pers yang berkualitas dan mampu memberikan kontribusi yang signifikan bagi perkembangan pers di Indonesia," tegasnya.
Sebagai informasi, anggota Dewan Pers dipilih untuk masa bakti selama tiga tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.
Dengan demikian, jika terpilih, Samsudin akan memiliki kesempatan untuk ikut serta dalam pengambilan keputusan strategis terkait dengan pengembangan pers di Indonesia.
Dengan latar belakang sebagai Pj Gubernur Lampung, diharapkan Samsudin dapat membawa perspektif yang lebih luas dan komprehensif dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota Dewan Pers.
Pengalamannya dalam memimpin daerah diharapkan dapat menjadi modal berharga dalam menyusun kebijakan-kebijakan yang mendukung kebebasan pers dan pengembangan industri media.
Comments (0)
There are no comments yet