Jam Kerja Bukan Garasi, Motor Staf Kelurahan Beringin Raya Jadi Gunjingan

Jam Kerja Bukan Garasi, Motor Staf Kelurahan Beringin Raya Jadi Gunjingan
Ket Gambar : Seorang staf honorer pegawai kelurahan tertangkap basah mendorong masuk sepeda motornya ke dalam area kantor saat jam pelayanan publik masih berlangsung. | Ist

Clickinfo.co.id - Aksi kurang etis dan diduga melanggar aturan lalu lintas terekam kamera di Kantor Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, pada Rabu, 23 April 2025 siang. 

Seorang staf honorer pegawai kelurahan tertangkap basah mendorong masuk sepeda motornya ke dalam area kantor saat jam pelayanan publik masih berlangsung.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 12.15 WIB, saat sejumlah awak media tengah berada di Kantor Kelurahan Beringin Raya. 

Pegawai tersebut terlihat santai mendorong sepeda motornya hingga ke dalam gedung kelurahan dan memarkirkannya di samping ruang pelayanan masyarakat.

Ironisnya, saat angin kencang menerpa dan motor-motor lain terparkir di halaman kantor kelurahan, staf tersebut justru dengan leluasa membawa masuk motornya yang diduga tidak memiliki plat nomor dan telah mengalami perubahan bentuk yang berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sesuai dengan prosedur yang berlaku di Kelurahan Beringin Raya, seluruh pegawai diwajibkan untuk memarkir kendaraan mereka di area parkir yang telah disediakan di luar gedung. 

Hal ini bertujuan untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan citra profesionalisme lingkungan kerja sebagai instansi pelayanan publik.

Tindakan staf honorer tersebut dinilai tidak mencerminkan etika seorang pelayan publik dan seharusnya mendapatkan tindakan tegas sebagai bentuk pembelajaran bagi seluruh pegawai. 

Penegakan disiplin dan pemahaman akan tugas serta tanggung jawab sebagai pelayan publik dianggap krusial dalam membangun kepercayaan dan kenyamanan bagi masyarakat yang membutuhkan layanan.

Masyarakat berharap agar Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Inspektorat Kota Bandar Lampung dapat menindaklanjuti kejadian ini dengan memeriksa kelengkapan kendaraan staf tersebut, termasuk legalitas penggunaan kendaraan tanpa plat nomor dan perubahan bentuk kendaraan seperti penggunaan knalpot brong yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kelurahan Beringin Raya terkait insiden ini. 

Upaya konfirmasi yang dilakukan tim media melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp kepada Lurah Beringin Raya belum mendapatkan respons. (Novis)

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment