Ini 44 Kegiatan Strategis Infrastruktur Jalan dan Jembatan Tahun 2023, di Lampung
-
Muzzamil
- 16 April 2023

Pengingat lainnya, bagi rakyat Lampung yang ingin berkorespondensi terkait ke-44 daftar di atas, dapat 1x24 jam menghubungi layanan praktis hotline ofisial Pemprov Lampung di 08117905000.
Clickinfo.co.id, BANDARLAMPUNG - Berikut ini total 44 item Daftar Kegiatan Strategis Infrastruktur Jalan dan Jembatan Tahun 2023 dari pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023, demi menjaga asa urat nadi perekonomian daerah.
Olah data, disitat dari Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/199/V.03/HK/2023 tentang Penetapan Daftar Kegiatan Strategis Daerah Bidang Infrastruktur Jalan dan Jembatan Tahun Anggaran 2023, diakses dari Bandarlampung, pada Minggu (16/4/2023).
Pertama, preservasi jalan ruas Simpang Sidomulyo - Belimbing Sari (Link 004) di Kabupaten Lampung Selatan. Dan, kedua, preservasi jalan ruas Belimbing Sari - Jabung (Link 005) di Kabupaten Lampung Timur. Keduanya pagu Dana Alokasi Khusus (DAK).
Ketiga, rehabilitasi jalan ruas Metro - Tanjung Kari (Link 008) di Kabupaten Lampung Timur. Keempat, pelebaran penambah lajur jalan ruas Simpang Korpri - Purwotani (Link 016) di Kabupaten Lampung Selatan.
Kelima, preservasi jalan ruas Kota Gajah - Simpang Randu (Link 019). Keenam, preservasi jalan ruas Simpang Randu - Seputih Surabaya (Link 020). Ketujuh, preservasi jalan ruas Seputih Surabaya - Sadewa (Link 021). Kedelapan, rekonstruksi jalan ruas Bandar Jaya - Simpang Mandala (Link 022). Item kelima hingga kedelapan, berlokasi di Kabupaten Lampung Tengah.
Ke-9, rekonstruksi jalan ruas Padang Ratu - Pekurun Udik (Link 030), ke-10, rekonstruksi jalan ruas Padang Ratu - Kalirejo (Link 032), keduanya di Kabupaten Lampung Tengah. Ke-11, rekonstruksi jalan ruas Sukamara - Kuripan (Link 036) di Kabupaten Tanggamus.
Ke-12, rekonstruksi jalan ruas Branti - Gedong Tataan (Link 037). Dan ke-13, rekonstruksi jalan ruas Padang Cermin - Simpang Teluk Kiluan (Link 043), keduanya di Kabupaten Pesawaran.
Ke-14, rekonstruksi jalan ruas Simpang Teluk Kiluan - Simpang Umbar (Link 044). Ke-15, rekonstruksi jalan ruas Simpang Umbar - Putih Doh (Link 045). Ke-16, rekonstruksi jalan ruas Putih Doh - Kuripan (Link 046), ketiganya di Kabupaten Tanggamus.
Ke-17, rekonstruksi jalan ruas Pekon Balak - Suoh (Link 048). Ke-18, rekonstruksi jalan ruas Suoh - Simpang Blok 9 (Link 049). Keduanya di Kabupaten Lampung Barat.
Ke-19, preservasi jalan ruas Liwa - Batas Sumatera Selatan (Link 052) di Kabupaten Lampung Barat, pagu Dana Alokasi Khusus.
Ke-20, preservasi jalan ruas Talang Padang - Ngarip (Link 056). Ke-21, preservasi jalan ruas Ngarip - Ulu Semong (Link 057). Dan ke-22, preservasi jalan ruas Ulu Semong - Simpang Trimulyo (Link 058), ketiganya di Tanggamus. Barulah ke-23, preservasi jalan ruas Simpang Trimulyo - Bungin - Simpang Tugu Sari (Link 059) di Lampung Barat.
Ke-24, rekonstruksi jalan ruas Negara Ratu - Simpang Tujok (Link 067). Ke-25, preservasi jalan ruas Ketapang - Negara Ratu (Link 071). Ke-26, preservasi jalan ruas Negara Ratu - Simpang Soponyono (Link 081), ketiganya di Kabupaten Lampung Utara.
Ke-27, preservasi jalan ruas Simpang Soponyono - Serupa Indah (Link 082), ke-28, preservasi jalan ruas Serupa Indah - Tajab (Link 084), keduanya Kabupaten Way Kanan.
Ke-29, preservasi jalan ruas Bujung Tenuk - Penumangan (Link 086) di Kabupaten Tulang Bawang. Ke-30, preservasi jalan ruas Penumangan - Tegal Mukti (Link 087) di Kabupaten Tulang Bawang Barat. Ke-31, rekonstruksi jalan ruas Tegal Mukti - Tajab (Link 088) di Kabupaten Way Kanan.
Lalu, ke-32, rekonstruksi jalan ruas Adijaya - Tulung Randu (Link 090), dan ke-33, rekonstruksi jalan ruas Penumangan - Simpang VI (Link 091), keduanya di Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Ke-34, rekonstruksi jalan ruas Simpang Unit VII - Gedong Aji (Link 092), lalu ke-35, rekonstruksi jalan ruas Gedong Aji - Umbul Mesir (Link 093) Kabupaten Tulang Bawang. Ke-36, rekonstruksi jalan ruas Brabasan - Wiralaga (Link 095) di Kabupaten Mesuji.
Ke-37, preservasi jalan ruas Kotabumi - Ketapang di Lampung Utara. Ke-38, penggantian Jembatan Way Tanjung Heran di Lampung Selatan. Ke-39, pembangunan Jembatan Non Status Way Bulukarto di Kabupaten Pringsewu.
Kemudian ke-40, pembangunan Oprit Way Billu. Ke-41, penggantian Box Culvert Ruas Gunung Sugih - Kota Gajah (Lampung Tengah 1). Dan, ke-42, penggantian Box Culvert Ruas Gunung Sugih - Kota Gajah (Lampung Tengah 2), ketiganya di Lampung Tengah.
Serta, ke-43, pembangunan Jembatan Way Sidomulyo, dan ke-44, penggantian Jembatan Way Kanal, keduanya di Kabupaten Mesuji.
Pengingat, disitat dari Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), lima kelompok jalan umum menurut statusnya, yaitu Jalan Nasional; Jalan Provinsi; Jalan Kabupaten; Jalan Kota; dan Jalan Desa.
Jalan Provinsi, terdiri dari jalan kolektor primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten atau kota; jalan kolektor primer yang menghubungkan antar ibukota kabupaten atau kota; jalan strategis provinsi; jalan di DKI Jakarta kecuali yang termasuk jalan nasional.
Di Bumi Ruwa Jurai, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mematok target jalan mantap di provinsi ini hingga 78 persen di tahun 2024 mendatang, sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Lampung 2019-2024.
Pengingat lainnya, bagi rakyat Lampung yang ingin berkorespondensi terkait ke-44 daftar di atas, dapat 1x24 jam menghubungi layanan praktis hotline ofisial Pemprov Lampung di 08117905000.
Pembaca, bagi anda umat muslim, selamat menunaikan ibadah puasa Ramadan juga ibadah lainnya. Lebaran beberapa hari lagi nih. Mari kita tingkatkan ibadah kita di hari-hari sebelum hari kemenangan tiba. Ramadan Kareem. (Muzzamil)
#clickinfo
Comments (0)
There are no comments yet