INCRACH, PEMKAB PESISIR BARAT DINYATAKAN KALAH DALAM SIDANG DI PTUN BANDAR LAMPUNG

INCRACH, PEMKAB PESISIR BARAT DINYATAKAN KALAH DALAM SIDANG DI PTUN BANDAR LAMPUNG
Ket Gambar : PT. TUN Palembang Kuatkan Putusan PTUN Bandar Lampung yang pada pokoknya mengabulkan Seluruh Gugatan CV. Maju Jaya Perkasa (Penggugat)

Clickinfo.co.id, PESISIRBARAT - PT. TUN Palembang Kuatkan Putusan PTUN Bandar Lampung yang pada pokoknya mengabulkan Seluruh Gugatan CV. Maju Jaya Perkasa (Penggugat).

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang telah mengeluarkan Putusan Perkara Nomor 78/B/2023/PT.TUN.PLG antara Penggugat CV. Maju Jaya Perkasa melawan Tergugat Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pesisir Barat terkait sengketa lelang Proyek Pembukaan Badan Jalan Pekon Bambang – Batu Bulan Pekon Malaya Melaya di Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2022.

Dalam Putusannya tersebut, Majelis Hakim Pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang telah mengeluarkan Putusan dengan amar Putusan berbunyi, Mengadili :

1). Menerima Permohonan Banding dari Pembanding I/Tergugat II Intervensi dan Pembanding II/Tergugat.

2). Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung Nomor 49/G/2022/PTUN.BL Tangal 6 April 2023 yang dimohonkan Banding tersebut.

3).  Menghukum Pembanding I/Tergugat II Intervensi dan Pembanding II/Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat Peradilan yang untuk Pengadilan Tingkat Banding ditetapkan sejumlah Rp. 250.000,00 (Kamis 10/Agst/2023)

Sebagaimana diketahui bahwa  CV. Maju Jaya Perkasa melalui Kuasanya pada Desember 2022 yang lalu telah mengajukan Gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung terkait adanya Kesalahan Prosedur (Maladministrasi) dalam Penetapan Pemenang Tender Proyek Pekerjaan Pembukaan Badan Jalan Pekon Bambang – Batu Bulan Pekon Malaya Melaya di Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2022.

Dalam Gugatannya Penggugat mempermasalahkan terkait keluarnya Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (PPBJ) yang dikeluarkan oleh PPK Dinas PUPR Kabupaten Pesisir Barat Tentang Penetapan Pemenang Tender Pembukaan Badan Jalan Pekon Bambang-Batu Bulan Pekon Malaya, Kec. Lemong Nomor 74/SPPBJ/PPK/DAU/BM/IV.03.03/2022 Tanggal 10 November 2022 yang Notabene pada saat itu masih terjadi upaya hukum Sanggah Banding. 

Berdasarkan ketentuan sebagaimana tertuang dalam Model Dokumen Pemilihan Nomor 02.PUPR/MDP/Pokja5/UKPBJ/2022 Halaman 51 Pasal 35.15 menyatakan bahwa Sanggah Banding menghentikan Proses Tender, akan tetapi dalam pelaksanaan nya  PPK Dinas PUPR Kabupaten Pesisir Barat malah justru mengeluarkan surat Penetapan Pemenang masih dalam kurun waktu sanggah banding tersebut. 

Atas dasar alasan hukum tersebut Penggugat “CV. Maju Jaya Perkasa” meminta kepada Majelis Hakim  pada Pengadilan Tata Usaha Bandar Lampung yang Memeriksa dan Mengadili Perkara tersebut untuk mengabulkan seluruh Gugatan nya. 

Dikonfirmasi melalui kuasa hukumnya yang saat itu mewakili CV. Maju Jaya Perkasa megatakan bahwa Alhamdulillah sejak tanggal 14 September 2023 yang lalu kami sudah menerima Surat Pemberitahuan Berkekuatan Hukum Tetap yang dikeluarkan Oleh Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara yang pada intinya menyampaikan bahwa Perkara Nomor 49/G/2022/PTUN.BL telah dinyatakan Berkekuatan Hukum Tetap (Incrach). 

Lanjutnya sebagai konsekuensi dari Incrah nya Putusan tersebut maka Tergugat dalam hal ini PPK Dinas PUPR Kabupaten Pesisir diwajibkan untuk melaksanakan Putusan Pengadilan Tata Usana Negara Bandar Lampung yang pada pokoknya menyatakan bahwa,  Dalam Pokok Perkara :

1). Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya. 

2). Menyatakan Batal Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2022 Tentang Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (PPBJ) Pembukaan Badan Jalan Pekon Bambang-Batu Bulan Pekon Malaya, Kec. Lemong Nomor 74/SPPBJ/PPK/DAU/BM/IV.03.03/2022 Tanggal 10 November 2022 

3).Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2022 Tentang Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (PPBJ) Pembukaan Badan Jalan Pekon Bambang-Batu Bulan Pekon Malaya, Kec. Lemong Nomor 74/SPPBJ/PPK/DAU/BM/IV.03.03/2022 Tanggal 10 November 2022. 

4). Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 462.000,00-

Oleh karena itu saya menghimbau kepada seruruh pihak untuk sama-sama mengingatkan agar PPK Dinas PUPR Kabupaten Pesisir segera melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut. (Red)

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment