HIPMI Lampung Buka Pendaftaran Calon Ketua Umum Jelang Musda

HIPMI Lampung Buka Pendaftaran Calon Ketua Umum Jelang Musda
Ket Gambar : HIPMI Lampung tengah bersiap menggelar Musyawarah Daerah (Musda) XV pada 14 Februari 2025 mendatang. Foto: Istimewa

Clickinfo.co.id – Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Lampung tengah bersiap menggelar Musyawarah Daerah (Musda) XV pada 14 Februari 2025 mendatang. 

Seiring dengan gelaran Musda, Badan Pengurus Daerah (BPD) HIPMI Lampung juga membuka pendaftaran calon Ketua Umum periode berikutnya.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Steering Committee Musda XV HIPMI Lampung, Akbar Gemilang, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 19 Desember 2024.

"Pendaftaran calon Ketua Umum HIPMI Lampung dibuka mulai hari ini hingga 3 Januari 2025," ujar Akbar.

Akbar menjelaskan, terdapat 16 persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon ketua umum. 

Di antaranya, calon harus menjadi anggota aktif HIPMI selama minimal satu periode (tiga tahun), memperoleh dukungan dari minimal dua Badan Pengurus Cabang (BPC) HIPMI, dan memiliki kartu anggota yang aktif.

Mekanisme Pemilihan

Pemilihan Ketua Umum HIPMI Lampung akan dilakukan secara voting dalam Musda XV. 

Setiap Badan Pengurus Cabang (BPC) HIPMI di 15 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung memiliki hak suara. 

Jumlah suara setiap BPC akan ditentukan pada tanggal 20 Januari 2025.

"BPC yang sudah melaksanakan Musyawarah Cabang (Muscab) dan memiliki kepengurusan penuh akan memiliki 5 suara, sedangkan BPC yang masih berstatus karateker hanya memiliki 1 suara," jelas Akbar.

Jadwal Lengkap Kegiatan

19 Desember 2024 - 3 Januari 2025: Pendaftaran calon Ketua Umum

3-6 Januari 2025: Verifikasi berkas dan penetapan calon Ketua Umum

7-9 Januari 2025: Asistensi langsung oleh Badan Pimpinan Pusat (BPP) HIPMI

18 Januari 2025: Masa kampanye calon Ketua Umum

20 Januari 2025: Rapat Badan Pengurus Harian (BPH) HIPMI Provinsi Lampung

2 Februari 2025: HIPMI Run

2 Februari 2025: HIPMI Golf

14 Februari 2025: Musda XV HIPMI Lampung

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment