Hearing Dibatalkan, Dugaan Kongkalikong Izin Perumahan di Bandar Lampung Menguat

Hearing Dibatalkan, Dugaan Kongkalikong Izin Perumahan di Bandar Lampung Menguat
Ket Gambar : Rencana hearing yang diinisiasi oleh DPRD Kota Bandar Lampung untuk membahas lolemik terkait banjir di kawasan Gunung Terang, Bandar Lampung, mendadak dibatalkan oleh Komisi 3, padahal sudah direncanakan sebelumnya. Foto: Istimewa

Clickinfo.co.id – Rencana hearing yang diinisiasi oleh DPRD Kota Bandar Lampung untuk membahas lolemik terkait banjir di kawasan Gunung Terang, Bandar Lampung, mendadak dibatalkan oleh Komisi 3, padahal sudah direncanakan sebelumnya.

Pembatalan hearing ini memicu dugaan adanya upaya untuk melindungi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas permasalahan izin pembangunan perumahan di kawasan tersebut. 

Pasalnya, berdasarkan informasi yang dihimpun, perumahan yang menjadi salah satu penyebab banjir tersebut diduga tidak memiliki izin lingkungan yang lengkap.

Lurah Gunung Terang, Abizar AlGhifari, membenarkan bahwa perumahan tersebut memang belum mengantongi izin lingkungan dan izin mendirikan bangunan (IMB). 

"Perumahan itu sudah berdiri, tapi izin-izinnya belum lengkap," tegasnya.

Dugaan adanya pelanggaran izin ini diperkuat dengan surat dari Sekretariat Kota Bandar Lampung yang ditujukan kepada pemilik perumahan, M. Rendra. 

Dalam surat tersebut, Pemkot Bandar Lampung menegaskan bahwa M. Rendra belum memiliki site plan dan izin mendirikan bangunan gedung.

DPRD Diduga Tutup Mata

Pembatalan hearing oleh Komisi 3 DPRD Kota Bandar Lampung dinilai sebagai bentuk pembiaran terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pengembang perumahan.

Padahal, DPRD memiliki kewenangan untuk memanggil pihak-pihak terkait dan meminta pertanggungjawaban atas permasalahan ini.

"Sangat disayangkan, DPRD sebagai wakil rakyat justru terlihat enggan untuk mengusut tuntas masalah ini," ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Jumat, 10 Januari 2025. 

Ketua Komisi 3 DPRD Kota Bandar Lampung beralasan pembatalan hearing dikarenakan pihaknya tidak mengetahui secara pasti alamat pengembang. 

Alasan ini dinilai tidak masuk akal karena informasi tersebut dapat dengan mudah diperoleh.

Ketika dikonfirmasi mengenai izin perumahan yang tidak lengkap, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bandar Lampung, Yusnadi, justru mematikan teleponnya. 

Sikap Yusnadi ini semakin memperkuat dugaan adanya upaya untuk menutup-nutupi kasus ini.

Pelanggaran Perda

Perbuatan pengembang perumahan yang tidak mengantongi izin lengkap jelas melanggar Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 5 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman. 

Pasal-pasal dalam Perda tersebut mengatur secara jelas mengenai persyaratan dan prosedur perizinan pembangunan perumahan.

Pembatalan hearing dan dugaan pelanggaran izin pembangunan perumahan ini berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat. 

Selain menyebabkan banjir, pembangunan perumahan yang tidak sesuai dengan tata ruang dapat menimbulkan masalah lingkungan lainnya, seperti pencemaran tanah dan air.

Masyarakat berharap agar pihak berwenang dapat segera bertindak tegas untuk menyelesaikan permasalahan ini. 

DPRD Kota Bandar Lampung sebagai wakil rakyat harus proaktif dalam mengawal kasus ini dan memastikan bahwa pihak-pihak yang bertanggung jawab mendapatkan sanksi yang setimpal. (Novis)

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment