HAK JAWAB KETUA YAYASAN MIFTAHUL JANNAH USTADZ HARSONO TERKAIT PERMASALAHAN HMR

HAK JAWAB KETUA YAYASAN MIFTAHUL JANNAH  USTADZ HARSONO TERKAIT PERMASALAHAN HMR
Ket Gambar : Ketua yayasan IT dan Pondok Pesantren Miftahul Jannah Ustadz Harsono Edwin Puspita, S.E.M.Si.

Clickinfo. co. Id, BANDARLAMPUNG -- Dengan ini kami ingin memberikan keterangan atas santri yang Bernama sebut saja HMR di pondok pesantren tahfidz al-qur’an Miftahul Jannah: 

1. Santri si HMR melakukan “Pelanggaran Berat” yang berakibat point toleransi pelanggaran habis. Pelanggaran tersebut yaitu mengambil bukan haknya milik ustadzah Reza sebesar Rp 300.000; menggelapkan uang ustadz Didi senilai Rp.50.000; ustadzah Nurul sebesar Rp 50.000; keluar area pondok tanpa izin; memberikan uang kepada pak Sarwani untuk beli makanan dan kemudian menyuruh temannya menemui pak sarwani untuk mengambil makanan yang telah dipesan HMR menitipkan uang ke santri fullday akhwat sebesar Rp 975.000 yang sebagian digunakan untuk membeli skincare senilai Rp 360.000; dalam waktu berdekatan ustadzah Della, ustadzah Aretta, ustadzah Dina kehilangan uang sebesar sejumlah Rp 1.000.000.

Wali santri HMR yakni kakek dan Neneknya juga melakukan pelanggaran tata tertib dengan cara memasuki wilayah asrama putri tanpa izin dan memaki-maki ustadzah yang ada di asrama.

Selama ini prilaku kakek dan neneknya tidak kondusif terhadap peraturan pondok pesantren tidak pernah mengikuti pengajian, sering memaki-maki ustadzah di kantor.

Berdasarkan rapat bersama antara Kepala Sekolah, Wakasis, Pembina Asrama dan para Asatidz, maka mengacu kepada tata tertib pondok, meninjau perilaku si HMR tersebut diatas dan perilaku wali santri yang tidak kondusif, berlaku sewenang-wenang dan memaki-maki, serta dengan sengaja melanggar aturan pondok maka kami memutuskan mengeluarkan santri tersebut. 

Perlu diketahui bahwa selama 2 tahun berdasarkan riwayat catatan tata tertib, si HMR sering melakukan pelanggaran mengambil makanan, pakaian dalam, jilbab, sabun dan bedak. 

Akan tetapi selama ini kami masih mentoleransi dengan cara melakukan pembinaan dan pendekatan. 

2. Mengenai pengurusan surat pindah dan lain-lain, wali santri wajib menyertakan surat pernyataan diterima dari sekolah yang baru untuk dibuatkan surat pindah.

 Surat pindah akan dibuat oleh kepala sekolah dengan syarat sudah menyelesaikan segala administrasi yang berkaitan dengan masalah keuangan. 

3. Orang tua wali santri si HMR dalam hal ini diwakilkan oleh kakeknya mempunyai perjanjian kontrak sebagai santri subsidi (santri yang dibantu pembiayaannya oleh Yayasan) yakni berupa biaya spp, biaya peningkatan mutu dan biaya bangunan dengan syarat siap menjalankan klausul yang tertera dalam perjanjian surat pernyataan. 

4. Adapun biaya administrasi santri secara normal/ regular dengan rincian:

- Bangunan awal masuk Rp. 5.000.000

- Daftar Ulang Ulang pertahun Rp. 1.000.000

- Spp Rp. 850.000 (meliputi uang sekolah, asrama, makan dll)

Sedangkan biaya yang dibayarkan oleh wali santri si HMR sebagai berikut:

- Bangunan awal masuk Rp. 1.000.000

- Daftar Ulang pertahun Rp. 400.000

- SPP perbulan Rp. 250.000 (meliputi uang sekolah, asrama, makan dll)

5. Sehubungan dengan pelanggaran yang dilakukan santri tersebut, berdasarkan klausul perjanjian kontrak santri subsidi maka, wali santri yang bersangkutan wajib mengganti subsidi yang sudah dikeluarkan oleh yayasan. 

6. Wali santri yang bersangkutan diduga telah membuat pernyataan palsu/ pembohongan public mengandung unsur pidana KUHP 263 tentang pemberian informasi palsu dengan ancaman 6 tahun penjara antara lain:

a. Kakek HMR mengaku sebagai keluarga tidak mampu, berdasarkan fakta hal tersebut tidak benar karena ternyata memiliki mobil.

b. Ketika pendaftaran kakek si HMR menerangkan bahwa orang tua anak tersebut yakni bapak atau ibu kandung sudah tidak ada, ternyata Ketika masalah ini muncul tiba tiba bapak kandunganya datang ke kantor.

7. Kontrak perjanjian antara yayasan dengan wali santri sesuai dengan ayat Al-Qur’an Surat Al-Maidah Ayat 1

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ

“Hai manusia penuhilah akad akad mu.”

8. Kontrak perjanjian antara orang tua/ wali santri dengan yayasan. Tanpa paksaan dari pihak manapun dan dilakukan dg penuh kesadaran adalah sesuai pasal 1338 KUH perdata.

9. Pada tanggal 18 oktober 2023 kami melakukan pemanggilan kepada wali santri si fulan berkaitan dengan pelanggaran berat yang dilakukan anak tersebut dan harus dikeluarkan karena melakukan kesalahan berat yang dilakukan satu waktu dengan berbagai pelanggaran tambahan serta perbuatan walisantri yang tidak menghormati tata tertib dan tidak menghormati ustadzah tanpa ada permintaan maaf atas perbuatan tersebut.

Ketika itu wali dari si fulan (Kakeknya) menerima keputusan tersebut dengan konsekuensi memulangkan biaya subsidi.

10. Pada tanggal 20 oktober 2023 bapak kandung dari si fulan datang padahal selama ini yang kami ketahui bapaknya sudah tidak ada bersdasarkan informasi pendaftaran, kedatangannya untuk menanyakan perihal pelanggaran anaknya. Sikap bapaknya tidak terima dengan keputusan yang dibuat pihak sekolah dengan mengintimidasi kepala sekolah dengan mengancam akan memviralkan di media social. 

11. Pada tanggal 9 November 2023 nenek dari wali santri si fulan datang Bersama dua oknum Wanita untuk pengurusan administrasi akan tetapi belum bisa mendapat pelayanan karena belum melunasi administrasi. Sikap neneknya marah dengan cara menggebrak meja dengan kalimat mengancam akan melapor ke polisi akan memberitakan di media. Kemudian bersikap arogansi menyatakan bahwa dia orang kaya tidak mau membayar administrasi dengan alasan masih punya bapak kandung.  

 

12. Pada tanggal 15 November 2023 bapak kandung si HMR yaitu Hariyanto Kembali datang Bersama wartawan dengan tujuan akan memberitakan secara viral perihal permasalahan anaknya tersebut.

Bapak kandungnya datang dengan sikap tidak sopan dan marah-marah kepada salah satu staff atas nama Zahra dengan maki-maki dan menghina. Kemudian mendatangi ustadz Widho Sujarwo (kepala sekolah SMP) untuk meminta keterangan bahkan sampai menarik lengan baju dengan keras sehingga ustadz widho hampir terjatuh dan hal ini dimuka umum dihadapan para santri serta mengancam akan melaporkan keberbagai instansi.

Kemudian menemui Ustadz Harsono selaku pimpinan Yayasan saat itu sedang melakukan pengawasan pengecoran. 

Sebelumnya orang tua si HMR tidak memperkenalkan diri tiba-tiba tanpa izin memvidio dan menoel ustadz Harsono dengan tidak sopan, mengintimidasi dengan membentak Pimpinan Pondok serta membawa seseorang dengan badan penuh tato yang tidak bisa menunjukkan identitas jelas dan mengaku ngaku sebagai anggota pers tetapi tidak pernah bisa menunjukkan kartu anggota dan kartu lolos uji kompetensi wartawan, serta mengancam memviralkan dimedia elektronik.

13. Penyanggahan perihal Berita yang semula bertuliskan ustadz didi yang menyampaikannya kepada si fulan bahwa “katesmu kecil” dihapus dan merevisi dengan menuduh Yayasan memperlakukan anak santri kurang terpuji di Asrama Putri seperti guru mengatakan kamu katesnya kecil dan menceritakan ke kelas XII IPA. 

Hal ini kami anggap bahwa sudah termasuk perbuatan fitnah terhadap Yayasan karena Yayasan tidak pernah mengatakan hal tersebut apalagi masuk kedalam asrama putri. Perlu diketahui bahwa Pak Didi adalah bukan pengurus Yayasan akan tetapi beliau adalah salah satu tenaga pendidik di SMA IT Miftahul Jannah.

Kronologi kejadian Ketika liburan Ramadhan si fulan jaga piket pondok liburan shift pertama tanggal 16 april 2023. 

Pada saat itu Ustadz didi akan menghadiri buka puasa Bersama ustadz deri dan ustadz arifin kemudian, menemui petugas piket yang saat itu kebetulan si fulan sebagai petugasnya, untuk menitipkan uang sebesar Rp 50.000 untuk dibayarkan kepada kurir paket, Ketika ustadz didi pulang kembali ke pondok anaknya sudah tidak ada. 

Tanggal 17 April 2023 kemudian si HMR datang ke pondok untuk mengambil barang miliknya secara kebetulan bertemu ustadz didi dan ditanya perihal uang yang dititipkan untuk pembayaran kurir. hermilia menjawab bahwa uang tersebut dititipkan kepada temannya, sehingga ustadz didi menyuruh untuk mengambil uang tersebut, tetapi ditunggu tidak kunjung datang bahkan anaknya sudah pulang tanpa konfirmasi apapun. 

Setelah selesai liburan Ramadhan ustadz didi bermaksud memanggil untuk menanyakan dimana uangnya tersebut, karena tidak kunjung datang dan yang terjadi si fulan bercerita kepada teman-temannya bahwa ustadz didi memarahinya dengan berkata payudaranya kecil padahal belum pernah bertemu setelah kejadian si HMR padahal belum pernah bertemu setelah membawa kabur uang tersebut. Dan bahkan sampai saat ini uang yang dititipkan belum kembali tanpa konfirmasi apapun. Hal ini merupakan fitnah kepada ustadz didi untuk yang kedua kalinya.

14. Menyanggah pemberitaan atas tuduhan yang dilakukan oleh pengurus santri atas nama Ustadzah Nurul, dengan kronologi kejadian adalah sebagai berikut:

Bahwa pada tanggal 29 Agustus 2023 kisaran jam 11 malam ustadzah Nurul Melakukan kontrol malam kedalam kamar santri yang terjadi adalah santri atas nama si HMR tidak ada di tempat. 

Kemudian Ustadzah Nurul mencari di sekeliling asrama yang terjadi adalah Hermilia sedang berada di pet depan jendela lantai 3 dan berjoget dari lagu yang diputar oleh pak Sarwani dalam kondisi musik remix yang keras dan nyaring, karena melihat kejadian tersebut adalah sangat membahayakan nyawa, menyuruh untuk masuk kembali kedalam kamar dengan cara menggiring menggunakan sapu untuk segera tidur akan tetapi anak-anak malah lari-lari bercanda sehingga kejar kejaran sambi tertawa sampailah di area jemuran pakaian karena kondisi licin HMR terjatuh hingga membentur sudut keramik tangga hingga kakinya lecet.

15. Menyanggah masalah adiknya atas nama MFA dengan kronologi sebagai berikut:

Bahwa awal kejadian bapaknya datang 20 oktober 2023 dihari pertama langsung marah kepada ustadz wido akan mengambil farel karena tidak terima si fulan dikeluarkan dari pondok, kemudian ustadz Wido memanggil adik fulan dan menanyakan apakah mau pindah? Jawabannya MFA ingin tetap di pondok. Kemudian hari sabtu tanggal 21 Oktober 2023 ayahnya mengambil tanpa izin kepada siapapun, baik kepada staff administrasi kantor, kepala sekolah, pengurus asrama ataupun pimpinan pondok.

16. Menyikapi dugaan berita bohong dan dugaan pernyataan palsu diatas maka kami menduga melanggar Undang Undang sebagai berikut:

a. Pasal 45 ayat (3) UU ITE 2016: “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)”.

b. Pasal 311 KUHP mengatur tentang perbuatan fitnah yang dilakukan oleh seseorang. Perbuatan fitnah yang dapat mencemarkan nama orang lain dapat dikenakan oleh pasal ini.

Pasal 311 ayat 1 KUHP berbunyi "Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tiada dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun."

17. Program subsidi yang luas dan tidak pernah memberikan batasan jumlah penerima subsidi setiap tahunnya. 

 

Sumber Ketua Yayasan IT dan Pondok Pesantren Miftahul Jannah Harsono Edwin Puspita, S.E.,M.S.i

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment