FPII, PWRI dan PPWI Lampung Mengaprisiasi Polda Lampung Dalam Mengungkap TPPO

FPII, PWRI dan PPWI Lampung Mengaprisiasi Polda Lampung Dalam Mengungkap TPPO
Ket Gambar : Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Jaringan Internasional. Dok. | Ist

Clickinfo.co.id , BANDARLAMPUNG -- Polda Lampung berhasil membekukan jaringan internasional Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan menyelamatkan 24 orang perempuan korban TPPO asal Nusa Tenggara Barat (NTB) di rumah yang berlokasi di Jalan Padat Karya RT.06 LK I Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, minggu (04/06/2023).

Dalam Konferensi Pers Polda Lampung pada Rabu 07 Juni 2023, Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika, menjelaskan bahwa keberhasilan Polda Lampung dalam mengungkap dan membunuhk pelaku TPPO ini berkat peran serta laporan dari masyarakat.

Aminudin SP selaku Ketua Forum Pers Mandiri Indonesia (FPII ) Prov. Lampung dan Darmawan SH Ketua DPD Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI ) Lampung bersama rekannya Ipung di kantor sekretariat FPII jum,at (09-06-2023), mengaprisiasi dan menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika beserta jajarannya karna begitu cepat merespon laporan masyarakat sehingga pengiriman pekerja migran gelap keluar negeri dapat digagalkan.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada bapak Kapolda Lampung dalam hal ini bapak Helmy Santika dan Jajarannya yang begitu cepat menanggapi laporan dari kami, sehingga pengiriman pekerja migran gelap keluar negeri berhasil digagalkan" ucapnya 

Menurut Aminudin SP kronologis awalnya, pada saat itu, minggu (04-06-2023) di Kantor Sekretariatnya FPII sedang dapat kunjungan dari Darmawan SH bersama rekan redaksinya yang bernama Ipung mendapat informasi melalui telepon seluler dari Sopyanto ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia ( PPWI ) DPC Lampung Timur mendapatkan informasi dari Jaringannya di Jakarta bahwa ada sejumlah calon pekerja migran gelap yang dari NTB yang di kirim dari Bogor menuju Bandar Lampung ditempatkan di sebuah rumah penampungan yang belokasi di Bandar Lampung. Lalu Sopyanto meminta Aminudin ke Bandar Lampung untuk bersama-sama mendalami informasi tersebut.

Setelah semua informasi didalami sesuai keterangan beberapa sumber yang jelas, tim yang beranggotakan Aminudin, Hermawan, ipung dan Sopyanto berkumpul menuju rumah penampungan yang dimaksut untuk lebih memastikan titik lokasi.

Setelah memandang A1, tim langsung menuju Polda Lampung untuk memberikan laporan resmi.

Tidak terikat lama setelah menerima laporan anggota Dir ResKrimum Polda Lampung meluncur ke TKP dan berhasil menyelamatkan 24 calon pekerja migran gelap beserta 4 orang yang ditempatkan berinisial DW, AL,AR dan IT sebagai penyalur.

Menurut Informasi yang diperoleh dari Keterangan Ngadiono Ketua RT 06 LK 1 dan warga Rajabasa Jaya bahwa pemilik rumah di jalan padat karya yang dijadikan tempat penampungan sementara pekerja migran gelap tersebut merupakan milik oknum seorang Perwira Tinggi berpangkat bintang satu berinisial LS yang saat ini sedang bertugas di Mabes Polri .

Melalui realisasi ini Aminudin selaku ketua FPII Prov. Pihak Lampung Polda Lampung dapat menangkap aktor utama dan penggerak, pemodal jaringa TPPI ini. Sekaligus Aminudin membuka hati dan mengajak semua lapisan masyarak untuk berani dan tidak takut membantu penegak hukum dalam mengungkap percobaan kejahatan dan pelanggaran hukum.

"Iya tentunya dalam hal ini, kami sudah menunjukkan peran serta kami sebagai warga negara dalam membantu penegak hukum. Poin pentingnya, saya berharap kepada seluruh lapisan masyarakat untuk berani dan jangan takut untuk memberikan laporan tindakan pelanggaran hukum kepada aparat penegak hukum" tutup Aminudin.

Sumber : FPII Prov. Lampung

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment