Forum Komunikasi Pondok Pesantren Laporkan TikTokers Kusuma Said888 ke Mabes Polri

Forum Komunikasi Pondok Pesantren Laporkan TikTokers Kusuma Said888 ke Mabes Polri
Ket Gambar : Forum Komunikasi Pondok Pesantren Bandar Lampung secara resmi melaporkan seorang TikTokers bernama Kusuma Said dengan akun @kusumasaid888 ke Mabes Polri. Foto: Istimewa

Clickinfo.co.id – Forum Komunikasi Pondok Pesantren Bandar Lampung secara resmi melaporkan seorang TikTokers bernama Kusuma Said dengan akun @kusumasaid888 ke Mabes Polri. 

Laporan ini terkait dengan dugaan ujaran kebencian yang ditujukan kepada pondok pesantren dan agama Islam.

Ismail Zulkarnain, Ketua Forum Komunikasi Pondok Pesantren Bandar Lampung, mengungkapkan bahwa konten video yang diunggah oleh Kusuma Said dinilai sangat menyudutkan pondok pesantren. 

Pernyataan-pernyataan seperti "Jauhi Pesantren" dan tuduhan bahwa pondok pesantren memperlakukan santriwati sebagai "komoditas" dianggap sangat merendahkan dan mencederai martabat lembaga pendidikan agama Islam.

"Ini bukan hanya menyerang pesantren, tapi juga menjelekkan ulama dan agama Islam," tegas Zulkarnain, Rabu, 15 Januari 2025. 

Selain itu, Kusuma Said juga melontarkan pernyataan kontroversial lainnya, seperti meragukan status keislaman negara-negara Arab tertentu. 

Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa akun tersebut sengaja menyebarkan ujaran kebencian.

Kuasa hukum Forum Komunikasi Pondok Pesantren Bandar Lampung, Haris Munandar, menambahkan bahwa pihaknya telah menyerahkan bukti-bukti yang kuat berupa tangkapan layar video TikTok yang berisi ujaran kebencian. 

Laporan ini telah diterima oleh Mabes Polri dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, Kusuma Said dapat dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE yang mengatur tentang ujaran kebencian di media sosial. 

Ancaman hukumannya cukup berat, yakni penjara maksimal 6 tahun atau denda hingga satu miliar rupiah.

Kasus ini tentunya menjadi perhatian publik, terutama bagi masyarakat yang memiliki hubungan erat dengan pondok pesantren. 

Mereka berharap agar pihak berwajib dapat segera mengusut tuntas kasus ini dan memberikan efek jera kepada pelaku.(Novis)

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment