Dugaan Penyelewengan Dana Pilgub Lampung 2024, KPU Diminta Transparan
-
Clarissa
- 31 August 2024

Clickinfo.co.id – Pendaftaran pasangan bakal calon Gubernur Lampung yang berlangsung pada 27-29 Agustus 2024 telah resmi ditutup.
Namun, proses tersebut meninggalkan kesan kurang baik di kalangan awak media yang meliput di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung.
Salah satu keluhan utama datang dari prosedur administrasi bagi wartawan yang ingin meliput, di mana mereka diminta menandatangani empat rangkap dokumen tanpa penjelasan yang jelas.
Sebagai kompensasi, awak media hanya menerima snack dan nasi kotak.
Hal ini menimbulkan pertanyaan, kemana peruntukan dua rangkap tanda tangan lainnya?
Dugaan pun mencuat bahwa KPU Provinsi Lampung mungkin telah memainkan dana Pilgub Lampung 2024, dengan kekhawatiran bahwa tanda tangan tersebut akan disalahgunakan.
Seperti untuk pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) seolah-olah sebagai penerima honor, meskipun para wartawan tidak menerima honor apapun.
Ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis, 29 Agustus 2024, Chandra, seorang pejabat KPU Provinsi Lampung, menjawab bahwa akan dijadwalkan pertemuan dengan Ketua KPU Provinsi Lampung untuk klarifikasi lebih lanjut.
Namun, hingga saat ini, pertemuan tersebut belum juga dilaksanakan.
Selain itu, KPU Provinsi Lampung juga diduga melanggar Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam undang-undang tersebut, Badan Publik diwajibkan untuk menyediakan, memberikan, dan menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya, kecuali informasi yang dikecualikan oleh ketentuan.
Namun, hingga saat ini, rincian penggunaan dana Pilgub Lampung 2024 yang diterima KPU Provinsi Lampung sebesar Rp11.065.851.000 belum jelas peruntukannya, khususnya terkait dana publikasi.
Para jurnalis meminta aparat penegak hukum, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung, dan Ombudsman untuk segera melakukan audit keuangan terhadap KPU Provinsi Lampung.
Mereka menekankan bahwa dana negara harus digunakan dengan baik dan transparan, bukan untuk kepentingan pribadi oknum tertentu di KPU.
Transparansi ini diharapkan dapat memastikan kelancaran pelaksanaan Pemilihan Gubernur Lampung 2024.(Nopis)
Comments (0)
There are no comments yet