DPRD Waykanan Ketahuan Mark Up Belanja Pakaian Dinas

DPRD Waykanan Ketahuan Mark Up Belanja Pakaian Dinas
Ket Gambar : BPK Perwakilan Provinsi Lampung menemukan adanya indikasi mark up dalam belanja pakaian dinas dan atribut pimpinan serta anggota DPRD Waykanan tahun anggaran 2023. Foto: Istimewa

Clickinfo.co.id - DPRD Waykanan ketahuan mark up belanja pakaian dinas, ada cashback puluhan juta!

Dugaan korupsi kembali mencoreng nama baik DPRD Kabupaten Waykanan. 

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung menemukan adanya indikasi mark up dalam belanja pakaian dinas dan atribut pimpinan serta anggota DPRD Waykanan tahun anggaran 2023.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor: 33B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 tanggal 2 Mei 2024, Sekretariat DPRD Waykanan mengalokasikan anggaran sebesar Rp590.000.000,00 untuk pengadaan pakaian dinas dan atribut. 

Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan beberapa kejanggalan.

Pertama, jumlah item Pakaian Seragam Harian (PSH) yang tertera pada kontrak adalah 80 stel dengan nilai sebesar Rp180.000.000,00. 

Akan tetapi, saat dikonfirmasi dengan penjahit, jumlah yang sebenarnya hanya 40 stel atau senilai Rp90.000.000,00.

Kedua, Berita Acara Serah Terima (BAST) ditandatangani tanggal 15 November 2023 dengan keterangan pekerjaan sudah selesai dilaksanakan. Faktanya, hingga Desember 2023, sebagian besar pakaian dan atribut masih belum diserahkan kepada Sekretariat DPRD. 

Bahkan, pakaian yang sudah selesai pun masih ada di penjahit.

Ketiga, setelah dilakukan pembayaran kontrak sebesar Rp590.000.000,00, Pejabat Penanda Tangan Kuasa Pengguna Anggaran (PPTK) mendapatkan cashback dari penjahit sebesar Rp90.000.000,00 secara tunai. 

Uang tersebut merupakan selisih nilai kontrak dengan pemesanan yang disepakati.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Sekretariat DPRD Waykanan untuk mengembalikan uang Rp 90 juta ke kas daerah. Rekomendasi tersebut pun ditindaklanjuti.

Kasus ini tentu sangat memprihatinkan. Di tengah situasi ekonomi yang sulit, oknum-oknum di DPRD Waykanan justru tega bermain curang dengan menggelapkan uang negara. 

Hal ini merupakan pelanggaran hukum dan harus ditindak tegas. (Tim)

Related Posts

Comments (0)

There are no comments yet

Leave a Comment