
Clickinfo.co.id - Oknum peratin di Pesisir Barat diamankan polisi terlibat Narkoba.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesisir Barat berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan mengamankan satu orang pelaku berinisial SI (38) di Pekon Kampung Jawa, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, pada Rabu, 24 Juli 2024.
Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, membenarkan pengungkapan kasus tersebut dan menyampaikan terima kasih kepada masyarakat atas dukungan penuhnya dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Pesisir Barat.
Ia mengatakan, dukungan ini sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Lebih mengejutkan lagi, pelaku SI diketahui merupakan seorang oknum peratin di Pekon Sukarame, Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat.
Hal ini tentu menjadi tamparan keras bagi aparat pemerintahan di wilayah tersebut.
Kasat Narkoba Polres Pesisir Barat, Iptu Arif Budi Aji, menjelaskan bahwa penangkapan SI berawal dari informasi yang diterima Satresnarkoba Polres Pesisir Barat mengenai maraknya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Pekon Kampung Jawa.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi.
Setelah melakukan penyelidikan, pada Rabu, 24 Juli 2024, sekitar pukul 07.00 WIB, Satresnarkoba Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan SI di Pekon Kampung Jawa.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu kotak Marlboro berisi satu plastik klip yang diduga berisi sabu dibungkus tisu putih,” ujarnya, Kamis, 25 Juli 2024.
Selanjutnya, tersangka SI beserta barang bukti dibawa dan diamankan di Satresnarkoba Polres Pesisir Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, SI dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya penjara selama 4 hingga 12 tahun,” tandasnya. (Nurman)
Comments (0)
There are no comments yet