DPRD Lampung Tegaskan Harga Ubi Kayu Rp1.400 per Kg Berlaku Besok
-
Clarissa
- 14 January 2025

Clickinfo.co.id -- Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tataniaga Singkong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas, mengingatkan seluruh perusahaan di Provinsi Lampung untuk mematuhi ketentuan harga ubi kayu yang telah disepakati, yakni sebesar Rp1.400 per kilogram (kg) mulai besok.
“Seperti yang tercantum dalam Surat Edaran Gubernur Lampung, kami berharap harga ubi kayu di tingkat perusahaan dapat diterapkan sesuai dengan ketentuan, dengan rafaksi maksimal 15 persen,” ujar Mikdar Ilyas, Senin (13/1/2025), di Bandar Lampung.
Mikdar menegaskan bahwa peraturan ini harus segera diterapkan, karena apabila tidak diikuti, hal tersebut dapat menyebabkan kerugian yang signifikan bagi sektor pertanian dan pembangunan daerah. "Jika ada perusahaan yang tidak mengikuti kesepakatan ini, mereka akan dikenakan sanksi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku," tambahnya.
Sebagai langkah lanjutan, DPRD Lampung akan mengirimkan Pansus Tataniaga Singkong ke lapangan. Kunjungan tersebut akan dilakukan ke Kabupaten Lampung Utara bersama kelompok tani untuk mendengarkan keluhan dan masukan langsung dari para petani serta pelaku usaha. "Kami juga akan mengunjungi pabrik-pabrik untuk memastikan bahwa surat edaran ini diterima dan dilaksanakan dengan baik," ujar Mikdar.
Selain Kabupaten Lampung Utara, DPRD Provinsi Lampung juga akan mengunjungi daerah-daerah penghasil ubi kayu lainnya, seperti Kabupaten Lampung Tengah, Mesuji, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, dan Lampung Timur, untuk memperluas pemantauan dan sosialisasi mengenai harga dan kualitas ubi kayu.
Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUI) Provinsi Lampung sebelumnya telah mengeluarkan pernyataan sikap yang meminta agar pemerintah pusat menetapkan ubi kayu sebagai komoditas pangan strategis. Selain itu, mereka juga mendesak pemerintah daerah untuk mengatasi fluktuasi harga ubi kayu, menurunkan rafaksi yang tidak terukur oleh perusahaan, serta melakukan pengawasan ketat terhadap timbangan di lapak dan perusahaan ubi kayu.
Mikdar menambahkan bahwa keputusan ini merupakan hasil dari gabungan suara petani ubi kayu yang datang dari tujuh daerah sentra ubi kayu di Lampung. Sebagai respons, DPRD Provinsi Lampung dan Pemerintah Provinsi Lampung telah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 7 Tahun 2025 yang berisi pembinaan petani dan monitoring harga serta kualitas ubi kayu di Provinsi Lampung. Langkah ini diambil untuk mengurangi fluktuasi harga yang selama ini merugikan petani.
“Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tidak ada lagi ketimpangan harga dan kualitas ubi kayu yang berdampak buruk bagi para petani kita,” pungkas Mikdar Ilyas.
Comments (0)
There are no comments yet