DPRD Lampung Siapkan Rekomendasi untuk Gubernur Terkait Temuan BPK
-
Aidil
- 26 May 2025

Clickinfo.co.id - Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung telah memulai pendalaman terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Langkah ini diambil untuk memperbaiki sistem penggunaan anggaran di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lampung.
Sekretaris Pansus DPRD Provinsi Lampung, Deni Ribowo, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyusun jadwal kerja Pansus.
"Hari ini Pansus LHP BPK sudah mulai bekerja dan melakukan rapat pertemuan. Membahas agenda kegiatan Pansus. Hari ini kita sudah melakukan penyusunan jadwal menentukan jadwal Pansus soal tindak lanjut dari LHP BPK," kata Deni kepada media pada Senin, 26 Mei 2025.
Politikus Partai Demokrat Lampung ini menambahkan, pembentukan Pansus LHP BPK ini sejalan dengan semangat Gubernur Lampung untuk memastikan penggunaan anggaran yang baik dan efektif.
Deni mengungkapkan, Pansus juga sedang mengirimkan surat kepada BPK untuk menjadwalkan audiensi.
"Dari laporan BPK tersebut Pansus akan mendalami hal-hal terkait temuan BPK," ujarnya.
Saat ini, Pansus bersama dengan tenaga ahli yang telah ditunjuk, sedang mempelajari dokumen-dokumen terkait temuan BPK. Hal ini dilakukan sebagai bahan diskusi dan pendalaman lebih lanjut dengan BPK perwakilan Lampung.
Mengenai sanksi, Deni menjelaskan bahwa sesuai aturan BPK, temuan harus dikembalikan. Namun, ada juga undang-undang yang mengisyaratkan pertanggungjawaban pengguna anggaran kepada pimpinan, dalam hal ini Gubernur Lampung.
Setelah menyelesaikan tugasnya, Pansus akan memberikan rekomendasi kepada Gubernur Lampung untuk melakukan evaluasi.
"Nanti juga akan kita berikan rekomendasi kepada Gubernur Lampung hal-hal terkait untuk mengantisipasi agar tidak terjadi hal serupa dalam hal pengembalian ke kas daerah," pungkas Deni Ribowo.
Ia berharap, jika ada temuan berulang, Gubernur Lampung dapat memberikan arahan atau kebijakan guna mewujudkan penggunaan anggaran yang tepat dan efektif.
Comments (0)
There are no comments yet